Langsung ke konten utama

Mengkritisi Putusan Pengadilan bagi Koruptor

Senang rasanya, melihat para pejabat yang korup akhirnya mendapat putusan pengadilan dan hukuman kurungan. Namun yang terasa aneh adalah hukumannya tidak sebanding dengan kerugian negara dan anehnya uang yang di korupsi tidak disuruh dikembalikan atau tidak ada pernyataan hakim yang menyatakan bahwa besarnya uang korupsi harus dikembalikan ke negara. Benar benar aneh!

Contoh pertama adalah Gayus. Gayus mendapat vonis 7 tahun penjara plus denda 300 juta. Dalam persidangan, gayus terbukti merugikan negara sebesar 570 juta. Nah loh, kok dikit amat? Anggaplah gayus merugikan negara 570 juta, terus kenapa dia hanya di denda 300juta? artinya masih punya 270 juta kan? Belum lagi rekening gendut yang nilainya milyaran, itu kok ga ada kabar suruh mengembalikan atau memang belum diputus oleh hakim mengingat kasus dan tuntutan yangberlapis lapis.

Contoh kedua adalah Nazarudin. Si nazar ini terbukti mendapakan cek senilai 4.7 Milyar dan hanya mendapatkan hukuman 4 tahun, 10 bulan penjara plus denda  200 juta. Di persidangan juga tidak ada keterangan harus mengembalikan uang senilai 4.7 Milyar tersebut. Coba kita hitung, 4.7 Milyar dikurangi 200 juta masih ada sekitar 4.5 Milyar. Anggap saja untuk membiayai pengacara habis 1 Milyar, masih ada 3.5 Milyar. Dengan asumsi diatas, sama saja perbulan selama 4 tahun 10 bulan penjara, Nazar mendapat "gaji" 60 Juta perbulan, Masih lebih tinggi dibanding pendapatan rata rata seorang  rakyat indonesia  selama 1 tahun. 

Saya menyarankan hukumannya cukup sederhana, tidak perlu di penjara, mengingat pejabat dan orang kaya kalau di penjara mintanya penjaranya seperti hotel. Kalau tidak, nanti sakit sakitan dan harus dilarikan kerumah sakit. lebih baik Potong tangan dan  kembalikan uang hasil korupsi sebesar 100%. Saya yakin pejabat yang mau korupsi akan mikir 1000x sebelum korupsi. 

Namun, hukuman seperti itu susah di implementasikan, apalagi hukuman mati bagi koruptor. Kenapa? karena para pembuat hukum di negeri ini sendiri ditengarai "sarang" koruptor?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga. Fahri Idris Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya turun tangan langsung. https://t.co/L8Yx87Jumd via official site https://t.co/bARvTo7oJi silahkan share karena cadar dilindungi UUD '45. #Cadar — Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) 6 Maret 2018 Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama) Cadar itu bisa merupakan wujud pengamalan keyakinan ajaran agama bagi penggunanya, meskipun banyak juga yg meyakini itu hanyalah budaya. UIN SUKA bukan ingin mengatur sisi khilafiyah hal itu, tapi ingin menata ketentuan akademik & administratif yg menyangkut penggunaan cadar. https://t.co/cJax2OTm4Q — Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 9 Maret 2018 Fahri Hamzah Sultan Hamengkubuwono  X "Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"    Sultan menilai, kebijakan yang ada

Data Statistik ASN Per Juni 2023

  Data ASN 2023 Berapa sih jumlah ASN seluruh Indonesia? Jika Anda penasaran dengan pertanyaan tersebut, Anda bisa melihat gambar di atas. Gambar diambil dari buku statistik ASN Semester I tahun 2023 yang diterbitkan BKN.  Secara singkat ,  Jumlah ASN sebanyak 4.282.429 Orang yang terdiri dari PNS sebanyak 3.795.302 (89%) dan PPPK sebanyak 487.127 (11%).  Walaupun Jumlah PPPK baru 11%, namun tren PPPK akan terus meningkat seiring lebih banyaknya lowongan PPPK dibanding PNS. Hal ini dikarenakan PNS pensiun tidak  selalu di ganti dengan PNS baru namun di ganti dengan PPPK.  Dilihat dari instansinya, Jumlah PNS pusat sebanyak 22% dan jumlah ASN daerah sebanyak 78%. ASN Pusat adalah ASN yang bekerja di Kementerian, Lembaga atau Badan Negara sedangkan PNS daerah adalah PNS yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Tingkat I ( Provinsi) dan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten Kota).  Catatan Menarik dari latar pendidikan ASN adalah 71% bergelar sarjana. Hal ini wajar karena sejak 10 Tah

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024

  No Nama  Ketua Sekjen Berdiri  Website 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar M. Hasanuddin Wahid 23 Juli 1998 https://pkb.id 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto Ahmad Muzani 06 Februari 2008 http://gerindra.id 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Sukarnoputri Hasto Kristianto 15 Februari 1999 https://pdiperjuangan.id 4 Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto Lodewijk Freidrich Paulus 20 Oktober 1964 https://partaigolkar.com 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh Jhonny G. Plate 26 Juli 20211 https://nasdem.id 6 Partai Buruh Said Iqbal Ferry Nurzarli 05 Oktober 2021 https://partaiburuh.or.id 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Anis Matta Mahfudz Siddiq 28 Oktober 2019 https://partaigelora.id 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu Aboe Bakar Al-Habsyi 20 April 2002 https://pks.id 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika Sri Mulyono 07 Januari 2022 https://p