Fahri Idris
Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya turun tangan langsung. https://t.co/L8Yx87Jumd via official site https://t.co/bARvTo7oJi silahkan share karena cadar dilindungi UUD '45. #Cadar— Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) 6 Maret 2018
Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama)
Cadar itu bisa merupakan wujud pengamalan keyakinan ajaran agama bagi penggunanya, meskipun banyak juga yg meyakini itu hanyalah budaya. UIN SUKA bukan ingin mengatur sisi khilafiyah hal itu, tapi ingin menata ketentuan akademik & administratif yg menyangkut penggunaan cadar. https://t.co/cJax2OTm4Q— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 9 Maret 2018
Fahri Hamzah
Sultan Hamengkubuwono X
"Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"Sultan menilai, kebijakan yang ada di UIN Sunan Kalijaga saat ini baru sebatas membina mahasiswi bercadar, belum dalam taraf melarang.
Kemenristekdikti
"Kami sampaikan ke Menag [Menteri Agama] karena [peraturan ini] di UIN. Di Kemenristekdikti sudah jelas kebijakannya. Artinya semua penduduk Indonesia antarsuku, agama ras, dan gender punya hak yang sama," kata Nasir di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (8/3/2018).
.....pihaknya akan tetap mengingatkan perguruan tinggi untuk tidak melakukan diskriminasi kepada anak bangsa. Kemenristekdikiti juga memberikan satu kebebesan pada anak bangsa dan tidak ada diskriminasi antara sesama umat manusia, suku dan gender tidak ada perbedaan.
sumber:tirto.id
Taufik Kurniawan (Wakil Ketua DPR)
"Penggunaan cadar itu kan bagaimana seorang muslimah mengaktualisasi diri pada agamanya. Cadar itu sebatas simbol. Kebijakan itu tak memiliki landasan hukum yang kuat" source : Detik.com
Majelis Ulama Indonesia
Cadar dan Celana Cingkrang Bukan Simbol Radikalisme --CNN IndonesiaKetua MUI Pertanyakan Alasan UIN Sunan Kalijaga Larang Cadar --Tempo.co
Ketua PP Pemuda Muhamadiyah
Muhammadiyah Menghormati yang Bercadar --Republika.co.id
NU.or.id
Hukum Cadar menurut Nu.or.id bisa dibaca disini
Pendapat Imam 4 Madzhab
JIka kutipan sebelumnya merupakan komentar dan pendapat tokoh nasional, maka mari kita dengar pendapat para ulama 4 Madzab di link berikut. Semoga mencerahkan kita semua. Amin.
Untuk mendapat Imam Madzab bisa anda baca secara rinci disini.
Dari semua kesimpulan diatas tampak bahwa tokoh nasional, Organisasi Islam dan Tokoh islam sebagian keberatan dalam hal larangan Cadar di kampus. Sedangkan menurut para ulama 4 madzab ulama terbagi menjadi 3 yaitu Wajib, Sunnah dan Mubah. Bagi yang menganggap Mubah menganggap bahwa Cadar adalah bagian dari budaya Arab.
Yang menarik, Tidak ada satupun yang mengatakan bahwa Cadar hukumnya Makruh atau haram. Semuanya menganggap positif. Pertanyaannnya? Kok bisa seironis ini, kampus Islam mau melakukan Pelarangan cadar karena dianggap berpaham Radikal?
Semoga Artikel singkat ini bisa mencerahkan seluruh kaum muslimin di indonesia.