Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga.

Fahri Idris


Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama)



Fahri Hamzah


Sultan Hamengkubuwono  X

"Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"   
Sultan menilai, kebijakan yang ada di UIN Sunan Kalijaga saat ini baru sebatas membina mahasiswi bercadar, belum dalam taraf melarang.

Kemenristekdikti


"Kami sampaikan ke Menag [Menteri Agama] karena [peraturan ini] di UIN. Di Kemenristekdikti sudah jelas kebijakannya. Artinya semua penduduk Indonesia antarsuku, agama ras, dan gender punya hak yang sama," kata Nasir di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (8/3/2018).

.....pihaknya akan tetap mengingatkan perguruan tinggi untuk tidak melakukan diskriminasi kepada anak bangsa. Kemenristekdikiti juga memberikan satu kebebesan pada anak bangsa dan tidak ada diskriminasi antara sesama umat manusia, suku dan gender tidak ada perbedaan.

sumber:tirto.id

Taufik Kurniawan (Wakil Ketua DPR)

"Penggunaan cadar itu kan bagaimana seorang muslimah mengaktualisasi diri pada agamanya. Cadar itu sebatas simbol. Kebijakan itu tak memiliki landasan hukum yang kuat" source : Detik.com

Majelis Ulama Indonesia 

Cadar dan Celana Cingkrang Bukan Simbol Radikalisme --CNN Indonesia
 Ketua MUI Pertanyakan Alasan UIN Sunan Kalijaga Larang Cadar --Tempo.co

Ketua PP Pemuda Muhamadiyah 

Muhammadiyah Menghormati yang Bercadar --Republika.co.id

NU.or.id


Hukum Cadar menurut Nu.or.id bisa dibaca disini


Pendapat Imam 4 Madzhab 
JIka kutipan sebelumnya merupakan komentar dan pendapat tokoh nasional, maka mari kita dengar pendapat para ulama 4 Madzab di link berikut. Semoga mencerahkan kita semua. Amin.

Untuk mendapat Imam Madzab bisa anda baca secara rinci disini.

Dari semua kesimpulan diatas tampak bahwa tokoh nasional, Organisasi Islam dan Tokoh islam sebagian keberatan dalam hal larangan Cadar di kampus. Sedangkan menurut para ulama 4 madzab ulama terbagi menjadi 3 yaitu Wajib, Sunnah dan Mubah. Bagi yang menganggap Mubah menganggap bahwa Cadar adalah bagian dari budaya Arab.

Yang menarik, Tidak ada satupun yang mengatakan bahwa Cadar hukumnya Makruh atau haram. Semuanya menganggap positif. Pertanyaannnya? Kok bisa seironis ini, kampus Islam mau melakukan Pelarangan cadar karena dianggap berpaham Radikal?

Semoga Artikel singkat ini bisa mencerahkan seluruh kaum muslimin di indonesia.