Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan

Urgensi Undang Undang Lembaga Survey

Sejak era Pilkada Langsung, Lembaga survey makin banyak bermunculan di Indonesia. Lembaga survey ini tujuan utamanya adalah sebagai lembaga yang memetakan kondisi real di lapangan. Dengan berbagai metode Ilmiah dan latar pendidikan pendiri dan orang orang dilembaga tersebut, seharusnya hasil akhirnya cukup akurat karena setiap survey menggunakan perhitungan statistik ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.  Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar lembaga survey tidak membiayai sendiri survey yang dilakukannya, apalagi jika survey dilakukan secara nasional. Sayangnya saat ini lembaga survey bukan lagi menjadi alat untuk melihat kondisi objectif dilapangan, namun menjadi alat propaganda atau menggiring Opini publik. Paling tidak itu yang saya rasakan. Sebagai contoh, Ada pilkada dengan 2 Konstentan si Abdul dan Si Herman. Si Herman ini menyewa lembaga survey X dengan biaya 1 Milyar. Setelah disurvey ternyata electabilitas dari Herman cuma 20%. Sedangkan electabilitas