Berdayakan Babinsa, Polisi Desa dan Bidan Desa untuk Tracing Covid 19

 Sudah lebih dari satu tahun pandemi berlangsung di Indonesia. kita patut bersyukur, saat ini korona di Indonesia terus turun dari puncaknya yang mencapai 170.000 kasus aktif menjadi hanya sekitar 124.000 Kasus (per 27 Maret 2021) . Tentunya usaha pemerintah patut kita apresiasi, hanya saja dengan anggaran PEN ( pemulihan Ekonomi Nasional ) hampir 700 Triliun, pendataan suspect dan tracing di zona merah belum optimal, Kasus baru terus bermunculan dan penurunan kasus berjalan lambat. 

Artikel ini adalah masukan dan saran dalam proses pendataan suspek dan tracing covid dengan melibatkan Pemerintah Desa dan perangkat pendukungnya.

Zona merah per 27 Maret 2021


Saya sebagai warga negara ingin memberi masukan pemerintah Untuk Daerah dengan Zona Merah:

  1. Berdayakan Bidan Desa, Polisi Desa dan Babinsa untuk berkoordinasi dengan Perangkat desa, Kepala Lingkungan, Kepala Dusun serta RT/RW untuk mendata warganya yang sakit. Jika ada warga yang sakit terkapar di kamar tidur pihak desa melapor ke Dinas kesehatan atau satgas Covid setempat. 
  2. Warga yang sakit ini langsung diperiksa test Covid-19, jika memang positif, langsung dibawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat sementara Keluarganya diminta isolasi mandiri.
  3. Keluarga yang di isolasi mandiri semua kebutuhannya dipenuhi Negara ( ingat loh, dana PEN itu hampir 700 Triliun
  4. Bagi yang sakit tidak parah cukup di karantina di Gedung Pemerintah atau Hotel setempat. 
  5. Setiap Desa membuat laporan rekap kasus di website desa masing-masing atau kalau belum punya website di papan pengumuman Balai desa.
  6. Jika Desa itu memang cluster covid dengan kasus aktif diatas  rata rata, maka desa di karantina selama 14 hari dan kebutuhan warganya di penuhi Pemerintah. 
  7. Kegiatan  mengecek warga yang sakit dan di duga covid minimal dilakukan 1 Minggu sekali di tiap desa/ kelurahan. 
Jika  langkah di atas ditegakkan Insha'Allah data real Covid-19 di lapangan akan  terlihat jelas dan akan ada percepatan penurunan kasus baru. Sebagai  reward , masukan dari saya sendiri bagi pihak Desa yang sukses melakukan tracing dan penurunan kasus diberi anggaran lebih misal dana desa ditambah 100 Juta S/d 500 Juta. 

Sejauh ini saya melihat pihak Desa sangat sdikit dilibatkan, paling jauh pasang baliho dan sosialisasi 3M, menyediakan tempat cuci tangan di kantor desa atau sebatas razia Masker. Langkah desa lebih banyak sekedar di level sosialisasi dan pencegahan, Pemerintah desa harusnya lebih aktif melakukan pendataan dan tracing terutama untuk zona merah. Semoga Pemerintah Pusat dalam Hal ini Kementerian Kesehatan dan BNPB bisa lebih aktif melibatkan pihak desa dalam 7 langkah Pendataan dan tracing covid-19 

Namun demikian, bisa jadi di beberapa daerah hal ini sudah di lakukan dan mungkin saya yang belum update informasi.  Saya berharap hal ini dilakukan di seluruh Zona merah sehingga pemerintah Desa menjadi yang terdepan dalam hal pendataan Suspek dan  tracing Covid-19. 

Semoga masukan di atas bermanfaat dan semoga Covid-19 segera sirna dari bumi indonesia dan dari Seluruh dunia. Amiin

Daftar Lembaga PBB

 

No.AkronimLembaga
1FAOOrganisasi Pangan dan Pertanian
2IAEABadan Tenaga Atom Internasional
3ICAOOrganisasi Penerbangan Sipil Internasional
4IFADDana Internasional untuk Pengembangan Pertanian
5ILOOrganisasi Buruh Internasional
6IMOOrganisasi Maritim Internasional
7IMFDana Moneter Internasional
8ITUUni Telekomunikasi Internasional
9UNESCOOrganisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB
10UNIDOOrganisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa
11UNWTOOrganisasi Pariwisata Dunia
12UPUKesatuan Pos Sedunia
13WBBank Dunia
14WFPProgram Pangan Dunia
15WHOOrganisasi Kesehatan Dunia
16WIPOOrganisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia
17WMOOrganisasi Meteorologi Dunia


Alergi Agama di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?

Sejak Kementerian Agama di Pegang Nadiem Makariem, banyak terjadi kontroversi program kerja di kemdikbud terutama dibidang Pendidikan Agama. Sejauh ini ada 4 Yang mencolok diantaranya :
  1. Rencana Penggabungan Matakuliah Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Tidak dimasukannya Guru Agama di  rencana Perekrutan  1 Juta Guru PPPK
  3. SKB 3 Menteri tentang Pakaian Sekolah di Sekolah Negeri 
  4. Tidak adanya agama di Peta Jalan Pendidikan
Apakah benar Kemdikbud ini Alergi Agama atau memang banyak orang sekuler di kemdikbud dan menganggap Agama adalah penghambat pendidikan?  Mari kita analisa satu persatu.  


Rencana Penggabungan Mata Kuliah Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan 

Rencana ini muncul di kajian penyederhanaan Kurikulum bagi sekolah dasar dan Menengah. Di draf disebutkan salah satu opsinya adalah menggabungkan pelajaran Agama dan Kewarganegaraan. Walaupun rencana ini dibatalkan namun paling tidak sudah ada bibit bibit sekulerisme dalama kajian tersebut. KEBODOHAN atau KESENGAJAAN yang dilakukan tim penyederhanaan kurikulum yang menganggap bahwa Agama hanya sebatas Ahlak tentunya sebuah kebodohan dan kedangkalan para pembahas tentang Agama. 

Setelah terjadi kontroversi akhirya Kementerian Pendidikan membuat Siaran Pers pada tanggal 18 Juni 2020 yang bisa anda akses di https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/kemendikbud-tegaskan-tidak-ada-rencana-peleburan-mata-pelajaran-agama.

Saya berterimakasih pada peserta atau siapapun yang membocorkan rencana Sekulerisme di bidang pendidikan ini. akhirnya dengan tekanan Umat Islam, akhirnya rencana ini dbatalkan, seperti biasa pemerintah dalam hal ini mengatakan " Ini kan baru wacana". BENAR INI BARU WACANA, TAPI KALAU WACANA INI TIDAK DI KRITISI, SUDAH PASTI AKAN DITERAPKAN. 

Intinya point ini sudah selesai. 

Tidak dimasukannya Guru Agama dalam perekrutan 1 Juta PPPK Kemdikbud. 

Nadiem makarim membuat gebrakan di akhir tahun 2020 dengan mengumumkan rencana perekrutan 1 Juta PPPK, Menariknya tidak ada formasi guru Agama di kemdikbud. bayangkan 1 juta Formasi tiak ada guru agama, akhirnya setelah ribut panjang akhirnya Kemdikbud dan kemenpan akan mengakomodir masuknya guru agama di formasi PPPK. Berita terakhir 4 K/L membahas formasi Guru agama di 1 juta formasi

Sekjen Kemenag pak Nizar menyampaikan bahwa PPPK di kemang juga ada namun formasi guru agama di kemenag hanya 9000 orang. bayangkan Kemenag hanya dapat 9000 formasi sementara kemdikbud dapat 1 Juta Formasi, itu hampir 100 kali lipat. Idealnya jika diasumsikan bahwa setiap guru agama honor di Kemdikbud ada 1 Guru agama, maka dipastikan jumlah formasi guru agama di Kemdikbud minimal 5%  dari seluruh formasi yang artinya harusnya formasi guru agama minimal ada sekitar 50.000 Formasi.
Kita akan lihat nanti, berapa persen alokasi Guru Agama di Kemdikbud setelah di bahas 4 kementerian dan lembaga. 

Dari sini memang sangat nampak Kemdikbud tidak ada konfirmasi kepada Kemenag. Minimal mengajak rapat bersama dan menanyakan apakah formasi Agama akan dimasukan ke PPPK. ini kalau pejabat kemenag ga ribut di media, pasti ini akan lewat. 

Update per tanggal :19/03/2021 : 
Tahun ini ada 27303 Formasi PPPK untuk guru Agama 

SKB 3 Menteri tentang Baju Seragam di Sekolah Negeri

SKB ini di awali dengan kejadian seorang siswi non muslim di Sumatera barat yang harus mengikuti aturan sekolah yang mewajibkan makai baju kurung dan berjilbab. Lalu setelah viral di media akhirnya Kemenag, Kemdikbud dan Kemendagri membuat SKB 3 Menteri yang intinya sebagai berikut:

  1. Guru tidak boleh melarang/ memerintahkan/menghimbau cara berpakaian dengan ciri khas keagamaan tertentu
  2.  Hanya berlaku di Sekolah Negeri SDN, SMPN, SMAN, SMKN
  3. Sekolah akan mendapat sanksi jika tidak berjenjang jika tidak mengikuti SKB ini .

Sebenarnya aturan ini cukup bagus karena ada keadilan bagi minoritas agama tertentu di daerah. Misal Siswi muslim di Bali bebas berjilbab, muslim di Papua dan NTT juga bebas mengekpresikan agamanya dengan berpakaian muslim. Begitu juga sebaliknya, Sekolah Negeri didaerah Mayoritas Muslim juga tidak boleh memaksa non muslim memakai pakaian ciri khas muslim yaitu jilbab/ hijab. 

Namun yang menarik ada sedikit klausa yang disusun terburu buru yaitu klausa " Guru dan pihak sekolah tidak boleh mengarahkan/ menghimbau / menyuruh untuk mamakai pakaian dengan kekhasan agama tertentu". Kalau ini klausa yang disusun terburu buru. harusnya klausanya 
 
" Guru dan pihak sekolah tidak boleh mengarahkan/ menghimbau / menyuruh untuk mamakai pakaian dengan kekhasan agama tertentu UNTUK YANG BERBEDA AGAMA"


Contohnya, Sekolah Negeri yang mayoritas muslim tidak boleh menghimbau atau membuat peraturan wajib berjilbab untuk semua siswa, namun BOLEH membuat aturan SETIAP SISWI MUSLIM WAJIB BERJILAB. 

Dengan  frasa di SKB saat ini, Guru agama islam saja tidak boleh membuat aturan wajib berjilbab bahkan untuk yang siswi muslim. Ini kan keputusan terburu buru dan tidak dikaji secara mendalam. Padahal salah satu tujuan pendidikan nasional adalah 

"Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia....."

Jika di tinjau secara Hukum, ada masalah di SKB 3 Menteri ini, Pendidikan justru saat ini hanya fokus pada transfer Ilmu, bukan melakukan Pendidikan dalam arti menyeluruh Mendidik dan Mengajar. Saya berharap tokoh agama dan Dewan terus menyuarakan dan memberi masukan untuk MEREVISI DAN MENYEMPURNAKAN SKB 3 Menteri ini. 

 Tidak adanya frasa Agama di Rencana Peta Jalan Pendidikan Nasional 2021-2035. 

Hal ini pertama kali disorot oleh Haedar Nasir, tokoh muhamadiyah, yang akhirnya menjadi Isu Nasional. 

berikut Visi Peta Jalan Pendidikan Nasional 

“Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila,"

Jika dalam Visi saja Agama sudah dipangkas, bagaimana isi dan rinciannya. Kemdikbud harusnya paham dan tidak perlu di ajari, bahwa Agama itu ga cuma Ahlak mulia, dalam islam sendiri Ahlak hanya "Cabang" dari agama, jika agamanya baik, akan tercermin di ahlak yang baik. Islam punya banyak cabang ilmu dan yang terpenting adalah Tauhid "Tiada Tuhan selain Allah" yang di cerminkan dalam Sila pertama Pancasila " KETUHANAN YANG MAHA ESA".





Saya bersyukur masih ada Muhammadiyah yang terus mengawal pendidikan di Indonesia. Untuk Isue ini nadiem makarim sudah mengkonfirmasi bahwa itu semua baru Draf dan akan diperbaiki. Dari sini kita perlu menjadi warga negara yang berperan aktif mengawal jalannya Negara agar negara tidak melenceng dari UUD dan Pancasila dan harus diawasi kebijakan kebijakan yang dinilai mengarah ke Sekulerisme.