Solusi dan Tinjauan Pelarangan Cadar di Kampus dari Berbagai Aspek


Minggu ini Media sedang di gegerkan dengan surat edaran di UIN Kalijaga yogyakarta yang berisi pembinaan mahasiswi bercadar yang pada ujungnya bisa berakhir pemecatan jika tetap 'kekeh' mempertahanan cadarnya. Lalu dari surat itulah Pihak rektorat membuat siaran pers. Setelah siaran pers, Bukannya isu ini redup, justru isu ini makin besar sampai sampai tokoh nasional dan tokoh agama, Raja jogja dan tokoh HAM ikut berkomentar. Komentar para tokoh bisa anda baca disini.

Artikel ini adalah bentuk kontribusi saya dalam meredam isu yang makin besar. Tinjauan berbagai sisi ini bisa dijadikan masukan oleh pengambil keputusan di kampus yang melarang cadar. Namun sebelum melangka ke saran dan solusi, kita harus bersikap Adil dalam masalah ini. Ungkapan adil ini juga yang disampaikan dalam siaran Pers UIN Yogyakarta.

Kita akan melihat pandangan Cadar yang akan menjadi dasar solusi kita berdasarkan tinjauan Hukum Berdasarkan Pancasila dan UUD45 , Tinjauan Madzab Safi'i . Tinjauan Budaya, Tinjuan Administrasi Akademik dan  yang terakhir adalah Tinjauan Akal Sehat.

Tinjauan Secara Hukum (Pancasila dan UUD45)

Dari sudut pandang Pancasila dan UUD 45, Cadar justru merupakan penerapan dari "Ketuhanan yang Maha Esa" dan dalam pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

Dari tinjaun Hukum di NKRI, jelas larangan cadar ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 Pasal 29 ayat 2.

 Tinjauan Madzab Safi'i 

Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i. 

Untuk lebih jelas dan rinci tentang pandangan Madzab Safi'i bisa anda baca di artikel "Hukum Cadar dalam pandangan Imam 4 Madzab".

Pendapat NU.or.id ( Situs resmi NU) 
Mengapa saya bawa pendapat NU? karena NU mengklaim bermadzab Safi'i. Mari kita lihat pendapatnya:

Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar. Sumber resmi baca di : http://www.nu.or.id/post/read/67452/hukum-memakai-cadar.

Kalau anda tanya Ketua PBNU sekarang yang mengatakan itu budaya, mungkin itu pendapat beliau sendiri. Mungkin beliau punya sumber dasar lain. Namun mari kita lihat Pendapat Cadar di Ulama NU pada Masail Diniyah tahun 1933 di bawah ini

Pembahasan Cadar di Mu'tamar VIII NU 7 Mei 1933M

Tinjauan Budaya

Pro pelarangan cadar bilang kalau cadar cuma budaya Arab, coba lihat video pakaian tradisional di Saudi arabia ini. Apakah ada yang bercadar?



Sekarang mari kita lihat pakaian Budaya di NTB yang sudah ada ratusan tahun lalu dan menjadi budaya lokal


Anda bisa membaca artikelnya disini .

Masih ada yang bilang cadar budaya arab?

Tinjauan Administrasi Akademik

Ketika pro pelarangan cadar bergeser alasannya bukan lagi karena masalah agama atau budaya, tapi masalah administrasi, apa sih susahnya administrasi mahasiswa beradar? Ini kan alasan yang dibuat buat. Sekarang era digital untuk absensi bisa menggunakan Sidik jari, Mesin Deteksi wajah, ataupun menggunakan KTM yang di gesek saat masuk ruang.

Sungguh sangat picik mengatakan bahwa cadar bisa membuat curang saat ujian seakan-akan para mahasiswa bercadar ini adalah mahasiswi Nakal yang suka curang dalam ujian, Alasan inipun hanya sekedar asumsi dan tidak pernah ada penelitian apakah alasan tersebut benar. Ironis memang, institusi pendidikan hanya berasumsi dalam mengambil keputusan tanpa didukung data yang valid.

Sebagian lagi lebih ironis karena mengatakan Cadar adalah tanda radikal dan mengikuti organisasi terlarang seperti HTI. Padahal HTI sendiri menganggap Mubah perkara cadar dan Selama saya di jogja berinteraksi dengan orang pro HTI, Tidak pernah saya temukan sekalipun perempuan HTI Bercadar. Yang bercadar itu kebanyakan salafi dan Jamaah tablig.

Tinjauan Akal Sehat

Coba anda baca kepanjangan STAIN, IAIN, dan UIN? Sekolah Tinggi Agama ISLAM negeri, Insitut Agama ISLAM negeri dan Universitas ISLAM negeri. Dari tinjuan budaya diatas semua sepakat bahwa Hukum cadar itu Sunnah atau Wajib dalam Islam. Seawam-awamnya orang islam akan bilang itu perkara mubah atau sekedar budaya. Pertanyaannya? apakah budaya tersebut begitu buruk dan bisa disamakan dengan pakaian ketat atau pakaian seksi yang harus dilarang dikampus ISLAM?

Akal Sehat manusia bahkan orang non muslim pun yang pakai akal dan logika akan kesulitan memahami Logika SESAT ini. boleh dibilang orang yang melarang cadar itu Catat Logika atau Gagal Pikir.

Solusi dan Kesimpulan Masalah Cadar

  1. Hendaknya kita tidak 100% menyalahkan Rektor atau pihak kampus dalam pelarangan ini karena mereka sendiri mengikuti himbauan dari Kemenag agar menyebarkan Islam moderat yang di artikan oleh beberapa kampus dengan pelarangan cadar dan dianggap cadar adalah ciri kelompok radikal.
  2. Hendaknya para pemangku kepentingan/ Jabatan tidak otoriter dalam mengambil keputusan, namun mengedepankan dialog dan keterbukaan.
  3. Ristekdikti dan Kemenag hendaknya membuat aturan bersama untuk membuat aturan Global tentang aturan berpakain di kampus yang salah satunya tidak boleh mendiskriminasi cara berpakaian Mahasiswa selama tidak melanggar hukum, HAM  dan budaya positif di Indonesia. 
  4. Kemenag bisa membuat surat Edaran untuk pencabutan Larangan Bercadar di Kampus Islam baik PTKIN atau PKTIS (perguruan tinggi negeri islam atau perguruan tinggi islam swasta). 
  5. Pembinaan tetap perlu dilakukan namun untuk semua mahasiswa bahwa paham radikal itu berbahaya dan mahasiswa yang mengikuti paham itu harus diluruskan. Penekanannya pada Ideologi Radikal, bukan cara berpakaiannya. 
  6. Hendaknya setiap kebijakan disertai dengan data yang Valid dan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak menjadi Pro kontra di Masyarakat. 
Semoga tulisan ini bisa menjadikan sumbangsih saya dalam pro kontra cadar di kampus. 


Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga.

Fahri Idris


Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama)



Fahri Hamzah


Sultan Hamengkubuwono  X

"Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"   
Sultan menilai, kebijakan yang ada di UIN Sunan Kalijaga saat ini baru sebatas membina mahasiswi bercadar, belum dalam taraf melarang.

Kemenristekdikti


"Kami sampaikan ke Menag [Menteri Agama] karena [peraturan ini] di UIN. Di Kemenristekdikti sudah jelas kebijakannya. Artinya semua penduduk Indonesia antarsuku, agama ras, dan gender punya hak yang sama," kata Nasir di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (8/3/2018).

.....pihaknya akan tetap mengingatkan perguruan tinggi untuk tidak melakukan diskriminasi kepada anak bangsa. Kemenristekdikiti juga memberikan satu kebebesan pada anak bangsa dan tidak ada diskriminasi antara sesama umat manusia, suku dan gender tidak ada perbedaan.

sumber:tirto.id

Taufik Kurniawan (Wakil Ketua DPR)

"Penggunaan cadar itu kan bagaimana seorang muslimah mengaktualisasi diri pada agamanya. Cadar itu sebatas simbol. Kebijakan itu tak memiliki landasan hukum yang kuat" source : Detik.com

Majelis Ulama Indonesia 

Cadar dan Celana Cingkrang Bukan Simbol Radikalisme --CNN Indonesia
 Ketua MUI Pertanyakan Alasan UIN Sunan Kalijaga Larang Cadar --Tempo.co

Ketua PP Pemuda Muhamadiyah 

Muhammadiyah Menghormati yang Bercadar --Republika.co.id

NU.or.id


Hukum Cadar menurut Nu.or.id bisa dibaca disini


Pendapat Imam 4 Madzhab 
JIka kutipan sebelumnya merupakan komentar dan pendapat tokoh nasional, maka mari kita dengar pendapat para ulama 4 Madzab di link berikut. Semoga mencerahkan kita semua. Amin.

Untuk mendapat Imam Madzab bisa anda baca secara rinci disini.

Dari semua kesimpulan diatas tampak bahwa tokoh nasional, Organisasi Islam dan Tokoh islam sebagian keberatan dalam hal larangan Cadar di kampus. Sedangkan menurut para ulama 4 madzab ulama terbagi menjadi 3 yaitu Wajib, Sunnah dan Mubah. Bagi yang menganggap Mubah menganggap bahwa Cadar adalah bagian dari budaya Arab.

Yang menarik, Tidak ada satupun yang mengatakan bahwa Cadar hukumnya Makruh atau haram. Semuanya menganggap positif. Pertanyaannnya? Kok bisa seironis ini, kampus Islam mau melakukan Pelarangan cadar karena dianggap berpaham Radikal?

Semoga Artikel singkat ini bisa mencerahkan seluruh kaum muslimin di indonesia.

Konferensi Pers dan Isi Surat Pembinaan dan Pelarangan Mahasiswi Bercadar UIN Sunan Kalijaga


Isi Surat Pembinaan Mahasiswa Beradar
Ringkasan surat sbb:

  1. Nomor surat B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018
  2. Tanggal surat 20 Februari 2018
  3. Perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar
  4. Ditujukan ke Direktur Pascasarjana, Dekan dan Kepala Unit/ Lembaga
  5. Isi Pendataan mahasiswa Bercadar di masing masing fakultas 
  6. Pengumpulan data sampai tanggal 28 Februari 2018
Yang menarik dari surat itu tidak ada kata kata pelarangan, namun anda akan mendapatkannya dari video konferensi pers yang langsung disampaikan oleh rektor UIN Sunan Kalijaga. Rektor dengan sangat jelas menyatakan bahwa Bentuk pembinaan selama 7 kali adalah untuk "Memaksa" mahasiswi bercadar agar mau melepas cadarnya selama di kampus. Jika selama 7 kali di "BINA"  tidak mau melepas cadar , maka mereka di "BINASAKAN", dalam artian, mereka di keluarkan dari kampus.
Dalam bahasa PR Rektor, mereka diminta mengundurkan diri dari kampus. Memang yang menarik alasannya karena takut mahasiswi bercadar itu terpapar Paham Radikal atau Tansnasional seperti HTI.  Pantaslah DEMA UIN Suka semula mendukung pembinaan ini, baru kemudian mengkarifikasi bahwa tindakan rektorat terlalu keras dan tidak sesuai gambaran pembinaan yang dikira sebelumnya. 

Silahkan tonton Konferensi Pers Berikut :


Data Mahasiswi bercadar ada 41 Orang. Fakultas Febi ada 6, Syariah dan Hukum ada 8, Fakultas Fisum ada 6, Usuludin ada 5, Adab ada Ilmu Budaya ada 3, Tarbiyah ada 8, Fakultas dakwah dan komunikasi 4 dan Saintek ada 2.

Salah satu alasan Rektor adalah Kampus pernah di pasang atribut HTI (Padahal yang saya tahu HTI justru tidak bercadar karena mereka menganggapnya perkara Mubah). Aneh banget ga sih? Ada pertanyaan, bagaimana dengan yang laki-laki? Dari penjelasan Rektor juga katanya yang berjenggot dan bercelana cingkran juga akan dibina (Sekali lagi, HTI laki lakinya tidak cingkrang).. Nah berarti benar kata Fahiri Idris bahwa jika pelarangan di UIN Ini sukses, maka akan ada domino efek merembet ke kampus lain.

Yang ironis adalah pelarangan justru di lakukan oleh Kampus Agama ISLAM negeri yang kampus Negeri Umum saja seperti UGM dan UNY tidak melakukannya. Bahkan Menristek menganggap bahwa Cadar adalah Hak Mahasiswi dalam berpakaian. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya

Update per 11 Maret 2018

Setelah menuai polemik, kontroversi dan penentangan yang keras dari berbagai pihak, akhirnya UIN Sunan kalijaga membatalkan surat pembinaan mahasiswi bercadar seperti tertuang dalam surat ini .