Proses Pendaftaran CPNS 2018 sudah usai dan sekarang masuk dalam tahap berikutnya yaitu seleksi berkas. Ada lebih dari 4.4 Juta akun di situs SSCN namunhanya 3.6 Juta yang menyelesaikan proses pendaftaran.
Banyak hal yang bisa kita apresiasi dalam penerimaan CPNS tahun ini diantaranya
- Sistem satu pintu sehingga tidak memungkinkan CPNS melamar didua tempat yang berbeda
- Terintegrasi dengan Database disdukcapil yang memastikan bahwa akun berdasarkan KTP.
- Serentak untuk Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Darah
- Berbasis Online sehingga bisa mendaftar dimana saja dan kapan saja selama masih dalam masa pendaftaran
- Transparant karena bisa melihat jumlah pendaftar dalam satu formasi
- Memfasilitasi pelamar Honorer, Diaspora, disabilitas Cumloude dan Atlet berprestasi selain pelamar Umum
Namun bukan berarti tidak ada kekurangan dalam sistem ini berikut ini adalah kritik untuk penerimaan CPNS ditahun mendatang
Persiapan yang tidak matang
Hal ini nampak dari jadwal yang di undur berkali kali dan termasuk ada Pemerintah daerah yang sudah disetujui formasi CPNSnya akhirnya di coret karena anggaran daerah sudah lebih dari 50% untuk belanja pegawai ( kota bengkulu).dan data pelamar di reset agar bisa memilih formasi di pemda/K/L yang lain.
Forlap Dikti
Aturan yang terus berubah membuat pelamar kebingungan karena informasi menjadi simpang siur, salah satu yang paling saya soroti adalah Aturan Lulusan S1 keatas harus terdaftar di Forlap dikti ( forlap.ristekdikti.go.id) yang akhirya direvisi sehingga tidak menjadi syarat lagi. Ada beberap alasan kenapa aturan ini hilang yang pertama server Forlap Overload sehingga tidak mampu mengatasi banyaknya pencarian data di web . Yang lebih menyedihkan justru saat pelamaran ini lah website ini down selama lebih dari 4 Hari karena alasan perawatan server . Alasan kedua karena Perguruan tinggi yang tidak disiplin melaporkan Alumninya di forlap membuat banyak alumni yang namanya tidak ada di situs forlap dikti ataupun situs verifikasi Ijasah di ijazah.ristekdikti.go.id.
Aturan memang sudah berubah, namun publikasi dan sosialisasi aturan baru ini tidak merata keseluruh instansi terutama Panitia Lokal di Pemerintah daerah sehingga banyak yang masih mensyaratkan hal ini.
Seandainya aturan alumni harus ada di halaman forlap dikti dibuat untuk tahun depan, harapan saya kemanpan dan Ristekdikti harus benar benar memastikan bahwa server sudah siap dan tentunya sosialisasi lebih jauh ke kampus agar melaporkan alumninya ke ristekdikti dengan data yang lengkap.
Formasi Honorer K2 Harus dibawah 35 Tahun
Ada ratusan ribu K2 saat ini, namun pemerintah memberikan persyaratan yang sama dengan pelamar Umum yaitu umur maximal 35. Efeknya ada ratusan ribu yang tidak bisa mendaftar CPNS karena rata rata Umur K2 lebih dari 35 Tahun bahkan sudah diatas 40 Tahun . Semoga kedepannya UU ASN bisa direvisi sehingga K2 bisa ditampung tanpa melihat Umur.
Formasi Cumlaude yang memberatkan
Syarat cumlaude sangat memberatkan karena IP Mahasiswa Bukan hanya harus 3.5 keatas tapi Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi saat kelulusan yang harus A memang sangat memberatkan.
Saya berharap tahun depan Untuk Cumlaude ini hanya bersyarat IP diatas 3,5 dan cukup dengan Akreditasi Prodi A saat kelulusan sehingga makin banyak yang terjaring.
Formasi Cumlaude yang memberatkan
Syarat cumlaude sangat memberatkan karena IP Mahasiswa Bukan hanya harus 3.5 keatas tapi Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi saat kelulusan yang harus A memang sangat memberatkan.
Saya berharap tahun depan Untuk Cumlaude ini hanya bersyarat IP diatas 3,5 dan cukup dengan Akreditasi Prodi A saat kelulusan sehingga makin banyak yang terjaring.
4 kritik diatas semoga bisa diperbaiki ditahun mendatang!