Urgensi Undang Undang Lembaga Survey


Sejak era Pilkada Langsung, Lembaga survey makin banyak bermunculan di Indonesia. Lembaga survey ini tujuan utamanya adalah sebagai lembaga yang memetakan kondisi real di lapangan. Dengan berbagai metode Ilmiah dan latar pendidikan pendiri dan orang orang dilembaga tersebut, seharusnya hasil akhirnya cukup akurat karena setiap survey menggunakan perhitungan statistik ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar lembaga survey tidak membiayai sendiri survey yang dilakukannya, apalagi jika survey dilakukan secara nasional. Sayangnya saat ini lembaga survey bukan lagi menjadi alat untuk melihat kondisi objectif dilapangan, namun menjadi alat propaganda atau menggiring Opini publik. Paling tidak itu yang saya rasakan.

Sebagai contoh, Ada pilkada dengan 2 Konstentan si Abdul dan Si Herman. Si Herman ini menyewa lembaga survey X dengan biaya 1 Milyar. Setelah disurvey ternyata electabilitas dari Herman cuma 20%. Sedangkan electabilitas si Abdul 60% dan 20% masih belum menentukan pilihan. Nah karena si Abdul duitnya banyak maka bisa saja dia meminta lembaga survey X dengan mempublikasikan bahwa dirinya disurvey 52% dan si Abdul cuma 45% biar hasil survey tampak real. 

Nah Contoh diatas sangat munkin terjadi karena kebanyakan lembaga survey tidak membuka dari mana sumber pendanaanya dan hanya menampilkan hasil akhir dengan standar kalimat metode survey Multistage random sampling yang saya yakin 99% orang ga paham apa itu multistage random sampling. 

Untuk menghindari Lembaga survey memanipulasi survey perlu adanya transparansi dan punisment yang diatur dengan undang undang. Sehingga lembaga survey kembali ke khitahnya yaitu menjadi petunjuk awal atau melihat kondisi real di lapangan, bukan menjadi survey pesanan sesuai dengan keinginan donatur. 

Saat ini memang sudah ada wacana lembaga survey ini akan dimasukan kedalam revisi UU Pemilihan Umum namun ingat bahwa survey bukan hanya masalah politik dan pemilu. Survey sering juga dipakai untuk iklan komersial seperti produk kecantikan dengan kalimat " 9 dari 10 Wanita Indonesia memakai produk Y" Apakah benar? berapa wanita yang disurvey? apa metodenya? Ini penting demi perlindungan konsumen. 

Contoh yang lain adalah masalah kinerja lembaga pemerintah, sering kali survey mengatakan bahwa lembaga  ABC dipercaya masyarakat, Lembaga FOO berkinerja bagus. Tahu darimana ? apakah survey itu independent? nah jadi jika ada wacana lembaga survey di masukan kedalam UU Pemilu saya tidak setuju . Idealnya ada UU tersendiri tentang Lembaga Survey dan atau tentang Survey sehingga bisa dpakai secara lebih luas bukan hanya untuk pilkada, pemilua atau masalah politik. 

Berikut ini adalah Masukan seandainya UU Lembaga survey itu ada 

  1. Setiap lembaga survey mempunya tenaga Ahli dibidang statistik atau ilmu yang berhubungan dengan survey dengan bukti sertifikat dan atau Ijazah
  2. Setiap lembaga survey harus membuka siapa pendonornya dan Afiliasi misal apakah lembaga survey tersebut merupakan konsultan politik dari pihak tertentu atau ada relasi bisnis antara pihak pensurvey dan pihak yang disurvey.
  3. Lembaga Survey yangberafiliasi atau menjadi konsultan politik harus menyatakan secara terbuka agar publik tahu dan bisa menilai objectifitasnya
  4. Setiap lembaga survey harus membuka Data Mentahnya sehingga pihak lain bisa menganalisa datanya, jika objectif, siapapun yang menganalisa data pasti hasilnya sama 
  5. Lembaga survey yang melakukan manipulasi data hasil survey diancam Pidana minimal 5 tahun dan Denda minimal 1 Milyar Rupiah, terutama untuk Pemilu atau Pilkada. dan Orang orang yang berada di lembaga survey dilarang melakukan survey atau mendirikan lembaga survey lagi minimal selama 10 TAHUN.
  6. Lembaga survey yang hasilnya melenceng lebih dari 5% dari hasil akhir diberi peringatan pertama, kedua dan untuk ketiga kalinya lembaga survey tersebut di TUTUP secara permanen. 
  7. Lembaga Survey harus di audit dari sisi keuangan oleh auditor publik. 
  8. Lembaga survey yang datanya digunakan untuk kepentingan komersial seperti iklan harus membuka data mentahnya (misal diletakan di website). 
Delapan poin diatas saya harap bisa masuk kedalam UU lembaga survey sehingga hasil survey benar benar menunjukan kondisi dilapangan, bukan malah sebaliknya, dijadikan alat untuk mempengaruhi opini publik dari hasil manipulasi hasil survey. 

Semoga tulisan kecil ini bisa memberi inspirasi dan masukan bagi para Anggota DPR yang terpilih nanti. 

Review Film Capten Marvel (2019)

Captain Marvel adalah film pertama MCU di tahun 2019 sebelum dirilisnya Avenger : End Game. Walapun Di rilis tahun ini, namun seting film superhero perempuan ini berlatar di tahun 1995-an. Mengapa Marvel Studio merilis film ini baru sekarang? Kenapa tidak dibuat jauh jauh hari? Alasan utama adalah secara alur cerita memang film ini pas diletakan setelah Avenger: Infinity War dimana Nick Furry mengirim Pesan SOS ke Captain Marvel. 

Sebenarnya siapa sih Captain ini, sekuat apakah dia? Sejak film pertama MCU keluar di tahun 2008 (Ironman), Nick Furry tidak pernah meminta pertolongan bahkan sampai era Avenger pertama dan era Age Of Ultron pun Nick Furry tidak pernah meminta bantuan si Captain.

Captain Marvel dalam komiknya adalah salah satu tokoh superhero yang digadang-gadang bisa mengalahkan Thanos. Begitu ceritanya guys. Review film ini akan saya buat penuh dengan spoiler mengingat film ini sudah rilis lebih dari 3 bulan. Ingat bagi yang belum nonton,  jika tidak ingin nikmat menonton film berkurang, JANGAN MELANJUTKAN Membaca Review ini.