Isu tentang sertifikasi Dai kembali ramai setelah disampaikan oleh Gus Menteri di Gedung DPR tentang program kerja Kemenag dibidang moderasi beragama. Banyak orang menganggap bahwa program kerja sertifikasi Dai itu adalah programnya Menteri sebelumnya, namun ternyata ganti menteri pun program ini tetap akan digulirkan karena katanya sudah masuk Rencana Jangka Menengah Kementrian Agama yaitu : Program Moderasi Beragama. Artinya apa? artinya program kerja ini adalah amanat dan instruksi dari atasan menteri yaitu Presiden dan wakil Presiden.
Terus apa hubungannya dengan hadist dinawal tulisan ini? Nah hadist ini seingat saya disampaikan oleh Wakil Presiden kepada menteri Agama saat itu tentang perlunya sertifikasi Dai agar agama tidak diambil (baca: disampaikan) dari orang orang bodoh; namun dari orang yang mumpuni keilmuan agamai nya agar si Dai tidak sesat dan juga tidak menyesatkan pengikutnya, tentunya dalam kontek beragama tidak sesat di sini tidak menyimpang aqidahnya, tidak menjadi ektrem kanan ( radikal) ataupun Ektrem kiri ( liberal).
Artinya Kyai Ma'ruf benar-benar peduli dengan Agama ini, namun anehnya waktu itu kok menteri kita fokus pada Radikal radikul saja, dan dengan serta merta membuat rencana program mendata seluruh pengajian dan sertifikasi penceramah. Dua program tersebut gagal total karena berkali-kali sang menteri membuat kontroversi dari rencana melarang celana cingkrang dan cadar sampai yang paling kontroversial mengatakan Good looking dan hafiz (hafal quran) ciri Radikal. Akhirnya tuntas sudah kerja menteri di Kabinet dan digantikan dengan Gus Menteri.
Sebenarnya jika kembali ke hadist di atas, Ide Pak kyai ini harusnya diapresiasi dan dilaksanakan demi terjaganya umat Islam dari paham radikal dan liberal serta yang lebih penting tidak terjadi penyimpangan Aqidah. Namun sayangnya, baik menteri lama ataupun menteri baru kok fokus pada satu poin saja yaitu moderasi dan dipersempit lagi menjadi Wawasan kebangsaan. topik hadist yang tujuannya menjaga Ilmu agama Islam ini dari penyimpangan Ektrem kiri yaitu SEKULERISME dan atau LIBERALISME atau penyimpangan Ektrem Kanan ( RADIKALISME/KHAWARIJ) tidak tercapai.
Maka dari itu, jika program ini tetap mau di laksanakan saya berharap pada kementerian Agama bisa mengakomodir hal hal berikut :
- Materinya Mencakup kemampuan Dai dari Sisi Alquran dan hafalannya, kitab hadist, dan hafalannya, kemampuan membaca kitab Arab, kemampuan bahasa arab dan Paham Sejarah Peradaban Islam yang tentunya harus di kaitkan dengan gerakan pergerakan Nasional Kemerdekaan Indonesia.
- Menggandeng MUI, walaupun ini saya yakin susah karena Ormas ini sendiri tetap menolak, namun MUI ini wadahnya ulama se indonesia, maka MUI harus diikutkan secara aktif misal dari MUI menilai sisi Keagamaan seperti di poin 1 ( bidang agama dan moderasi beragama) sementara Lemhanas menyampaikan poin Wawasan kebangsaannya .
- Memulai dari Penyuluh Agama di KUA, para Guru Agama di MIN, MTsN dan MAN serta Dosen Agama baru ke pondok pesantren dan Dan para Kyai kampung.
- Walaupun ini bukan sertifikasi profesi, saya berharap semua yang lulus ini ada bantuan dana semacam honor/ hibah atau hal sejenis yang diberikan secara rutin dan dananya dianggarkan Oleh BIMAS ISLAM . Tentunya hanya diberikan kepada Dai non PNS karena PNS sudah punya tunjangan Kinerja atau Remunerasi.
- Sifat kegiatan bersifat Dua arah dan ada dialog, bukan seperti sedang mendoktrin para ustad, namun para dai ini diberi kesempatan bertanya dan diskusi dalam hal Wawasan dan Moderasi beragama sehingga para dai dengan sadar diri akan menjelaskan tentang hubungan agama dan Negara itu kompatibel, bukan untuk di pertentangkan apalagi sampai ada pertanyaan yang tidak pada tempatnya "Pilih Alquran atau Pancasila" . hal ini sudah sangat jelas karena Nilai nilai Pancasila Sangat kompatibel dengan ajaran Islam.
- Memberi bantuan Hibah secara rutin untuk pembangunan pondok pesantren dan RUMAH IBADAH terutama bagi yang sudah lulus sertifikasi. saya yakin dana BOS dan bantuan sejenis sudah didapat oleh Sekolah Agama dan atau pondok pesantren, namun perlu di ingat, pusat pendidikan di Islam ini adalah Masjid. Maka perlu di pikirkan bagaimana Bimas Islam bisa menganggarkan dana untuk bantuan Hibah perawatan dan pembangunan masjid dengan syarat ustadnya sudah mendapat sertifikat Dai di atas.
Saya yakin jika 6 hal itu diterapkan akan mengurangi kesalahpahaman, kegaduhan, pro-kontra yang tidak perlu di umat Islam. Sekali lagi saya menyampaikan bahwa Sertifikasi Dai itu menjadi urgen, penting bagi Agama Islam itu sendiri dan Bagi kehidupan bernegara jika isi sertifikasi dai ini bukan hanya fokus pada Wawasan Kebangsaan, namun holistik mencakup keilmuan agama dari dai itu di test oleh para ulama dan pemahaman Kebangsaan para dai ini juga diuji agar jangan sampai, ada ustad yang dianggap radikal hanya karena tidak punya sertifikat wawasan kebangsaan dan JANGAN SAMPAI ada ustad yang punya wawasan kebangsaan bagus tapi Keilmuan agamanya rendah bahkan rusak aqidahnya seperti tergambar dari hadist di atas. Keseimbangan itu perlu dan jika terlaksana, Insyaallah moderasi beragama berhasil, index toleransi meningkat, Ketaatan menjalankan agama umat Islam naik dan tentunya yang paling diharapkan, KEPATUHAN pada PEMERINTAH juga ikut meningkat.
Referensi:
- https://almanhaj.or.id/3184-13-hilangnya-ilmu-dan-menyebarnya-kebodohan.html
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210602101240-20-649338/menag-akan-gelar-bimtek-wawasan-kebangsaan-untuk-pendakwah
- https://kalbar.kemenag.go.id/id/berita/pentingnya-pemahaman-moderasi-agama-dan-wawasan-kebangsaan-bagi-pai