Langsung ke konten utama

Solusi Untuk Honorer K2 Agar Menjadi PNS



Honorer K2 adalah tenaga honor yang bekerja sejak 1 Januari 2005 sampai saat ini dan bekerja di Instansi pemerintah. Kebanyakan Honorer bekerja sebagai Guru ditingkat SD sampai SMA di sekolah Negeri di Indonesia. Sekedar informasi, saat ini ada lebih dari 438.000 Honorer dan Yang usianya dibawah 35 Tahun hanya 13.347 Orang. Artinya hanya 13ribuan orang yang bisa mendaftar CPNS tahun 2018 baik untuk formasi umum ataupun formasi khusus honorer. Pertanyaannya dimana keadilan pemerintah untuk yang umurnya diatas 35 tahun padahal mereka lebih lama mengabdi? 

Saat ini pemerintah sedang menggodok PP yang akan mengatur pengangkatan tenaga Honorer K2 menjadi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak)  namun para honorer menolak dan tetap ingin diangkat sebagai PNS. Padahal jika merujuk UU ASN nomor 5 Tahun 2014, ASN Itu terdiri dari PNS dan P3K. 

Mengapa Honorer menolak solusi ini padahal PPPK juga merupakan ASN. Kebanyakan menolak karena ada perbedaan mendasar antara PNS dengan P3K ada di bagian pensiunan. PNS mendapat tunjangan Hari tua dan Uang Pensiun tiap bulan sementara P3K tidak (lihat UU ASN nomor 5 tahun 2014 Pasal 21 dan pasal 22 ). Selain itu, P3K juga bisa dibuat berdasarkan tahun kontrak. Bisa 2 tahun 4 tahun 10 tahun dan seterusnya sehingga Honorer K2 menolaknya. 

Namun apakah mungkin pemerintah mengangkat 438 Ribu Honorer K2 menjadi PNS semua? Mari kita lihat analisanya dengan melihat Undang undang dan Dari sisi Kemampuan Keuangan Negara. 

Dimana aturan Pelamar CPNS maksimal 35 tahun?

Kebanyakan Honorer K2 menyalahkan Kemenpan yang mensyaratkan pelamar CPNS berusia maksimal 35 tahun. Jika Honorer ini cerdas, jangan salahkan Menpan karena beliau ini membuat Peraturan Menteri berdasarkan peraturan diatasnya. Peraturan diatas Menpan Adalah PP nomor 11 tahun 2017 yang ditandatangi oleh Jokowi. Dalam pasal 23.1.a di PP tersebut menyatakan bahwa pelamar CPNS berusia antara 18 sampai dengan 35 tahun. 

Namun yang menarik ada tambahan di pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 yang menyatakan 


(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

(3) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.  


Disinilah menariknya, Pemerintah punya celah mengangkat Honorer K2 yang umurnya diatas 35 tahun. Jika kita analisa, Persiden bisa membuat Kepres untuk mengangkat Honorer. Sekarang mari kita analisa jangan jangan PP nomor pasal 23 JIKA diubah bertentangan dengan Undang undang diatasnya yaitu UU ASN nomor 5 Tahun 2014. Suprise, Ternyata di UU ASN Tidak disebutkan bahwa syarat PNS maximal umur 35. Artinya semua keputusan tersebut bisa selesai ditangan JOKOWI tanpa harus melalui pembahasan panjang dan ruwet di DPR untuk merevisi UU ASN. 

Jika Jokowi punya niat baik kepada Honorer K2 yang rata rata adalah pahlawan tanpa tanda jasa, bisa saja jokowi merevisi PP nomor 11 tahun 2017 sehingga di pasal tersebut ada tambahan pasal  seperti ini

(4) Batas usia 35 tahun  tidak berlaku Bagi Honorer K2 yang sudah terdaftar 
(5) honorer K2  di Ayat (4) akan diangkat secara bertahap setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah. 

Sandainya revisi tersebut di lakukan, saya yakin semua Honorer Bisa diangkat jadi CPNS. Pertanyaannya, apakah pemerintah mau? Daripada terus menerus memanjakan PNS dengan kenaikan Gaji dan tunjangan, Termasuk Gaji 13 dan 14, saya yakin pemerintah bisa mengalokasikan Uang tersebut untuk Pengangkatan Honorer K2. 

Demikianlah unek unek dari saya,semoga tulisan ini bisa memberi sumbangsih bagi perjuangan Honorer K2 dan pemerintah agar KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, bukan hanya menjadi slogan.

Referensi : 

  1. UU ASN No 5 tahun 2014 
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017 
  3. Permen PAN-RB nomor 36 Tahun 2018
  4. Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga. Fahri Idris Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya turun tangan langsung. https://t.co/L8Yx87Jumd via official site https://t.co/bARvTo7oJi silahkan share karena cadar dilindungi UUD '45. #Cadar — Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) 6 Maret 2018 Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama) Cadar itu bisa merupakan wujud pengamalan keyakinan ajaran agama bagi penggunanya, meskipun banyak juga yg meyakini itu hanyalah budaya. UIN SUKA bukan ingin mengatur sisi khilafiyah hal itu, tapi ingin menata ketentuan akademik & administratif yg menyangkut penggunaan cadar. https://t.co/cJax2OTm4Q — Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 9 Maret 2018 Fahri Hamzah Sultan Hamengkubuwono  X "Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"    Sultan menilai, kebijakan yang ada

Data Statistik ASN Per Juni 2023

  Data ASN 2023 Berapa sih jumlah ASN seluruh Indonesia? Jika Anda penasaran dengan pertanyaan tersebut, Anda bisa melihat gambar di atas. Gambar diambil dari buku statistik ASN Semester I tahun 2023 yang diterbitkan BKN.  Secara singkat ,  Jumlah ASN sebanyak 4.282.429 Orang yang terdiri dari PNS sebanyak 3.795.302 (89%) dan PPPK sebanyak 487.127 (11%).  Walaupun Jumlah PPPK baru 11%, namun tren PPPK akan terus meningkat seiring lebih banyaknya lowongan PPPK dibanding PNS. Hal ini dikarenakan PNS pensiun tidak  selalu di ganti dengan PNS baru namun di ganti dengan PPPK.  Dilihat dari instansinya, Jumlah PNS pusat sebanyak 22% dan jumlah ASN daerah sebanyak 78%. ASN Pusat adalah ASN yang bekerja di Kementerian, Lembaga atau Badan Negara sedangkan PNS daerah adalah PNS yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Tingkat I ( Provinsi) dan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten Kota).  Catatan Menarik dari latar pendidikan ASN adalah 71% bergelar sarjana. Hal ini wajar karena sejak 10 Tah

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024

  No Nama  Ketua Sekjen Berdiri  Website 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar M. Hasanuddin Wahid 23 Juli 1998 https://pkb.id 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto Ahmad Muzani 06 Februari 2008 http://gerindra.id 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Sukarnoputri Hasto Kristianto 15 Februari 1999 https://pdiperjuangan.id 4 Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto Lodewijk Freidrich Paulus 20 Oktober 1964 https://partaigolkar.com 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh Jhonny G. Plate 26 Juli 20211 https://nasdem.id 6 Partai Buruh Said Iqbal Ferry Nurzarli 05 Oktober 2021 https://partaiburuh.or.id 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Anis Matta Mahfudz Siddiq 28 Oktober 2019 https://partaigelora.id 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu Aboe Bakar Al-Habsyi 20 April 2002 https://pks.id 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika Sri Mulyono 07 Januari 2022 https://p