Hak Veto Jokowi

Pernyataan jokowi bisa mengeluarkan veto terhadap undang undang yang disahkan DPR mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, namun kebanyakan adalah reaksi menertawakan dan menggunjing kebodohan Presiden terpilih kita. Bapak JOKOWI.

Sebelum lebih jauh, mari kita pahami dulu definisi veto menurut wikipedia.
Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi
 Perhatikan definisi diatas. Dalam UUD kita, tidak ada yang nama HAK VETO. Presiden tidak punya HAK membatalkan undang undang yang sudah di sahkan oleh DPR sebagai lembaga legislatif pembuat undang undang. Posisi jokowi adalah eksekutif (pelaksana Undang undang).  Sungguh aneh dan kelihatan sekali bodohnya presiden terpilih kita. Seharusnya orang orang dibelakang jokowi memberikan nasehat kepada jokowi agar tidak memberikan pernyataan ngawur. Kemana nih anies baswedan?

Sekarang apa hak presiden jika tidak setuju dengan keputusan DPR? Aturan main di UUD, presiden tidak punya HAK sama sekali untuk membatalkan undang undang. Mekanisme yang diperbolehkan adalah seperti yang dilakukan oleh pak SBY. Jika dirasa UU tidak pro rakyat atau membahayakan negara, maka presiden Berhak mengeluarkan PERPU pengganti Undang undang.  Namun yang menarik disini,  Perpu juga harus minta persetujuan DPR. Jika Perpu tidak disetujui DPR,maka UU tetap berlaku. DISINI PRESIDEN TIDAK PUNYA POWER untuk MEMBATALKAN UU.

Contoh nyatanya adalah perpu SBY. SBY mengeluarkan perpu pilkada untuk mengganti UU Pilkada tak langsung. Jika Perpu ini TIDAK di setujui DPR, maka "UU pilkada tak langsung" tetap Berlaku. Jadi sungguh aneh ada pernyataan Veto dari jokowi.

Sekarang mari kita berdasarkan UUD 45 pasal 22:
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Presiden bisa membubarkan DPR?

Lalu ada yang bilang, sudah dekrit saja agar DPR di bubarkan, pernyataan ini lebih TOLOL lagi silahkan baca UUD pasal 7C:

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Nah sekarang sudah paham? jangan asal komentar. Mendukung jokowi boleh, tapi dukung secara positif, namanya pemimpin kadang salah, jangan salah terus didukung, salah itu harus diluruskan. Bagi yang ingin membaca sendiri UUD45 silahkan klik link ini