Langsung ke konten utama

Hak Veto Jokowi

Pernyataan jokowi bisa mengeluarkan veto terhadap undang undang yang disahkan DPR mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, namun kebanyakan adalah reaksi menertawakan dan menggunjing kebodohan Presiden terpilih kita. Bapak JOKOWI.

Sebelum lebih jauh, mari kita pahami dulu definisi veto menurut wikipedia.
Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi
 Perhatikan definisi diatas. Dalam UUD kita, tidak ada yang nama HAK VETO. Presiden tidak punya HAK membatalkan undang undang yang sudah di sahkan oleh DPR sebagai lembaga legislatif pembuat undang undang. Posisi jokowi adalah eksekutif (pelaksana Undang undang).  Sungguh aneh dan kelihatan sekali bodohnya presiden terpilih kita. Seharusnya orang orang dibelakang jokowi memberikan nasehat kepada jokowi agar tidak memberikan pernyataan ngawur. Kemana nih anies baswedan?

Sekarang apa hak presiden jika tidak setuju dengan keputusan DPR? Aturan main di UUD, presiden tidak punya HAK sama sekali untuk membatalkan undang undang. Mekanisme yang diperbolehkan adalah seperti yang dilakukan oleh pak SBY. Jika dirasa UU tidak pro rakyat atau membahayakan negara, maka presiden Berhak mengeluarkan PERPU pengganti Undang undang.  Namun yang menarik disini,  Perpu juga harus minta persetujuan DPR. Jika Perpu tidak disetujui DPR,maka UU tetap berlaku. DISINI PRESIDEN TIDAK PUNYA POWER untuk MEMBATALKAN UU.

Contoh nyatanya adalah perpu SBY. SBY mengeluarkan perpu pilkada untuk mengganti UU Pilkada tak langsung. Jika Perpu ini TIDAK di setujui DPR, maka "UU pilkada tak langsung" tetap Berlaku. Jadi sungguh aneh ada pernyataan Veto dari jokowi.

Sekarang mari kita berdasarkan UUD 45 pasal 22:
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Presiden bisa membubarkan DPR?

Lalu ada yang bilang, sudah dekrit saja agar DPR di bubarkan, pernyataan ini lebih TOLOL lagi silahkan baca UUD pasal 7C:

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Nah sekarang sudah paham? jangan asal komentar. Mendukung jokowi boleh, tapi dukung secara positif, namanya pemimpin kadang salah, jangan salah terus didukung, salah itu harus diluruskan. Bagi yang ingin membaca sendiri UUD45 silahkan klik link ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga. Fahri Idris Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya turun tangan langsung. https://t.co/L8Yx87Jumd via official site https://t.co/bARvTo7oJi silahkan share karena cadar dilindungi UUD '45. #Cadar — Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) 6 Maret 2018 Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama) Cadar itu bisa merupakan wujud pengamalan keyakinan ajaran agama bagi penggunanya, meskipun banyak juga yg meyakini itu hanyalah budaya. UIN SUKA bukan ingin mengatur sisi khilafiyah hal itu, tapi ingin menata ketentuan akademik & administratif yg menyangkut penggunaan cadar. https://t.co/cJax2OTm4Q — Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 9 Maret 2018 Fahri Hamzah Sultan Hamengkubuwono  X "Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"    Sultan menilai, kebijakan yang ada

Data Statistik ASN Per Juni 2023

  Data ASN 2023 Berapa sih jumlah ASN seluruh Indonesia? Jika Anda penasaran dengan pertanyaan tersebut, Anda bisa melihat gambar di atas. Gambar diambil dari buku statistik ASN Semester I tahun 2023 yang diterbitkan BKN.  Secara singkat ,  Jumlah ASN sebanyak 4.282.429 Orang yang terdiri dari PNS sebanyak 3.795.302 (89%) dan PPPK sebanyak 487.127 (11%).  Walaupun Jumlah PPPK baru 11%, namun tren PPPK akan terus meningkat seiring lebih banyaknya lowongan PPPK dibanding PNS. Hal ini dikarenakan PNS pensiun tidak  selalu di ganti dengan PNS baru namun di ganti dengan PPPK.  Dilihat dari instansinya, Jumlah PNS pusat sebanyak 22% dan jumlah ASN daerah sebanyak 78%. ASN Pusat adalah ASN yang bekerja di Kementerian, Lembaga atau Badan Negara sedangkan PNS daerah adalah PNS yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Tingkat I ( Provinsi) dan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten Kota).  Catatan Menarik dari latar pendidikan ASN adalah 71% bergelar sarjana. Hal ini wajar karena sejak 10 Tah

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024

  No Nama  Ketua Sekjen Berdiri  Website 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar M. Hasanuddin Wahid 23 Juli 1998 https://pkb.id 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto Ahmad Muzani 06 Februari 2008 http://gerindra.id 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Sukarnoputri Hasto Kristianto 15 Februari 1999 https://pdiperjuangan.id 4 Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto Lodewijk Freidrich Paulus 20 Oktober 1964 https://partaigolkar.com 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh Jhonny G. Plate 26 Juli 20211 https://nasdem.id 6 Partai Buruh Said Iqbal Ferry Nurzarli 05 Oktober 2021 https://partaiburuh.or.id 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Anis Matta Mahfudz Siddiq 28 Oktober 2019 https://partaigelora.id 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu Aboe Bakar Al-Habsyi 20 April 2002 https://pks.id 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika Sri Mulyono 07 Januari 2022 https://p