Langsung ke konten utama

Blunder Dagelan Politik Koalisi Indonesia Hebat

Tiga  hari ini (28-30 Oktober 2014), berita di dominasi oleh berita tentang kericuhan di DPR. Kericuhan ini bermula saat penyusunan alat kelengkapan dewan. Alat kelengkapan dewan diantaranya adalah penyusunan komisi komisi. Yang menarik  disini, partai di Koalisi indonesia Hebat(KIH) tidak mau menyerahkan dafar anggota yang akan masuk kedalam komisi yang akan dibentuk.

Awal permasalahan
Permasalahan timbul dari benih perseteruan partai PPP yang sampai saat ini ada dua kubu, kubu Suryadarma Ali yang condong ke Koalisi Merah putih (KMP) dan kubu romi CS yang condong ke KIH.

Permasalahan di DPR diawali dengan diserahkannya daftar anggota oleh fraksi PPP ke pimpinan DPR oleh Epyardi, anggota DPR dari fraksi PPP yang loyal ke ketua umum partai Suryadarma Ali. Nah Dari sinilah perseteruan dimulai dan kisruh terjadi saat Hasrul menggulingkan meja DPR.

Jika di tarik ke belakang, permasalahan ini sebenarnya ada di kisruh PPP, saat terjadi kisruh PPP dan masing masing pihak mengklaim bahwa kepengurusan mereka legal, menteri MenkuHam justru menerbitkan surat yang menyatakan kubu Romi CS lah yang legal.  Keputusan ini ditengarai sebagai upaya kemenkumham ikut berpolitik karena urusan PPP itu urusan internal partai, apalagi menteri kemenkumham  sekarang berasal dari Partai PDIP yang notabenenya butuh dukungan PPP di parlement.

OK, sampai sekarang sudah mulai paham? nah selanjutnya ketika DPR mau membahas pembentukan komisi inilah pihak fraksi yang tergabung dalam indonesia hebat menarik diri dan JUSTRU membuat DPR tandingan, anehnya Pihak KIH katanya sudah direstui oleh Megawati dan suryapaloh? What, Dewasa banget ya!

Masalah MOSI tidak percaya

Sebelum lebih jauh, mari kita bahas apa itu mosi tidak percaya. Menurut wikipedia Mosi tidak percaya adalah sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen(sistem parlementer) oleh parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan. Biasanya sehabis di mosi, pihak pemerintah (dalam hal ini presiden) akan mengundurkan diri.

Point penting disini adalah mosi di lakukanoleh PARLEMENT ke PEMERINTAH. jadi bukan parlement ke parlement atau Anggota parlement ke ketua Parlement. Apa yang dilakukan oleh pihak KIH itu super konyol dalam ketatanegaraan manapun. Yang kedua, Dalam sistem pemerintah indonesia TIDAK MENGENAL DAN TIDAK MENGATUR mosi tidak percaya. Maka apa yang dilakukan oleh KIH ke ketua DPR itu adalah TIDAK BERDASAR dan tidak punya landasan hukum.


DPR Tandingan, Apa dasarnya?

Setelah mengeluarkan mosi tidak percaya, yang tidak ada dasarnya, mereka membuat ketua DPR tandingan dan berencana membaut komisi tandingan. Mari kita bahas, Apa dasar dibentuknya ketua DPR tandingan? Bahkan yang mengusulkan dan membuat ketua DPR tandingan ini sendiri sampai saat ini masih mencari dasar hukumnya. Hallo KIH, negara indonesia adalah negara hukum, bukan negara semau gue, bukan negara punye engkong ELO yang asal SEMAU GUE!.

DPR bisa dinyatakan Resmi jika di lantik oleh MA, tapi apa kata anggota DPR dari nasdem: Yang penting kerja! Saya cukup mengutip ucapan buya hamka yang banyak di quote di internet

Kesimpulannya, negara ini negara hukum, bukan negara kera.baca pasal 1 ayat 3 UUD 45. "Negara indonesia adalah negara Hukum".  Semua ada aturan mainnya, jangan karena kalah terus semau gue. Bukankah belum lama ini orang KIH bilang "kalah harus legowo". kenapa sekarang justru mereka sendiri yang tidak legowo. Jokowi sendiri bilang:" tandingnya 5 tahun lagi". Sudah paham sekarang, yang menarik, DPR tandingan bentukan dari KIH ini tidak mau disebut tandingan mereka menyebutnya DPR perjuangan? Oh ternyata mereka bilang iktiar politik. Wahaha..kalau mau ikthiar itu juga harus pakai hukum yang jelas. Apa dasar hukumnya? mereka tidak tahu!

Menekan Presiden mengeluarkan Perpu MD3
Ini bagian yang menarik, KIH meminta jokowi mengeluarkan perpu MD3. Mari kita bahas, apa isi dari perlu jika ini bener bener keluar? Mau membubarkan DPR yang sudah terbentuk? jelas tidak mungkin karena UUD menyatakan PRESIDEN TIDAK BISA MEMBUBARKAN DPR". Membuat aturan agar pemimpin Dewan di ganti didalam perpu?

Sekarang mari kita bahas hal menarik dari perpu ini, jika perpu ini lahir, itu masih harus minta persetujuan DPR untuk disahkan. Jika itu benar terjadi, sudah PASTI KIH itu kalah dan perpu tidak bisa di undangkan karena KMP menguasai DPR saat ini. Jika isi perpu berisi penggantian DPR atau menyatakan pimpinan DPR tidak sah, maka efek beruntunnya, jelas Ketua MPR dan pelantikan presiden jelas tidak sah karena dilantik oleh MPR yang di bentuk dari anggota DPR!. ini jelas blunder yang luar biasa. Apakah anggota DPR dari KIH mau jadi badut saja mengikuti para pimpinan fraksinya tanpa berpikir logis? terus kemana nih ketua partai termasuk Muhaimin dan wiranto. Hallo wiranto, kemana nih hati nurani?

Pelantikan Ketua DPR versi KIH

Ini yang lebih menarik, DPR versi KIH meminta ijin ruang DPR yang sejauh ini tidak di akomodir oleh sekjen DPR. Yang lebih menarik, siapa yang akan melantik? MA jelas tidak mau karena tidak ada dasar hukumnya. Ternyata DPR versi KIH ini akan menggunakan NOTARIS. Emang DPR mau disamakan sama CV dan legalisasi jual beli tanah. konyolnya lebih lucu ketimbang MR bean!.

The best part, Baik JK selaku wakil presiden dan Pramono anung menyatakan tidak seuju dengan DPR tandingan versi KIH. JK menyatakan bahwa perpu hanya keluar saat negara dalam keadaan darurat dan Pramono anung lewat twitter menyatakan

 " hanya bisa menggelengkan kepala, apa yang mau di pertandingkan" 

Lebih baik asli drpd tandingan, akal sehat harus tetap dimiliki dalam kondisi tensi tinggi dipertandingan politik #Sabar" --tweet pramono anung.
Ternyata pramono anung masih berpikir waras dan sabar dalam menghadapi tensi tinggi di DPR. Saya sendiri sangat salut dengan sikap bapak pramono. Ternyata pihak PDIP yang diwakili Aria bima memaksa pramono untuk ikut putusan partai agar mau jadi pimpinan DPR tandingan. Lihat dagelan KIH ini luar biasa. Hanya pramono anung yang masih tersisa dan waras.

Perhatikan para pembaca, dimanapun kubu anda sekarang, gunakan akal sehat. Saya sendiri berusaha menulis ini dengan akal sehat, dengan menyertakan link link terkait sehingga artikel ini bisa anda cek sendiri referensi dan kebenarnnya. Ayo kita berpikir kritis agar indonesia menjadi INDONESIA HEBAT. bukan INDONESIA "HEBAT". if you know what I mean!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga. Fahri Idris Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya turun tangan langsung. https://t.co/L8Yx87Jumd via official site https://t.co/bARvTo7oJi silahkan share karena cadar dilindungi UUD '45. #Cadar — Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) 6 Maret 2018 Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama) Cadar itu bisa merupakan wujud pengamalan keyakinan ajaran agama bagi penggunanya, meskipun banyak juga yg meyakini itu hanyalah budaya. UIN SUKA bukan ingin mengatur sisi khilafiyah hal itu, tapi ingin menata ketentuan akademik & administratif yg menyangkut penggunaan cadar. https://t.co/cJax2OTm4Q — Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 9 Maret 2018 Fahri Hamzah Sultan Hamengkubuwono  X "Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"    Sultan menilai, kebijakan yang ada

Data Statistik ASN Per Juni 2023

  Data ASN 2023 Berapa sih jumlah ASN seluruh Indonesia? Jika Anda penasaran dengan pertanyaan tersebut, Anda bisa melihat gambar di atas. Gambar diambil dari buku statistik ASN Semester I tahun 2023 yang diterbitkan BKN.  Secara singkat ,  Jumlah ASN sebanyak 4.282.429 Orang yang terdiri dari PNS sebanyak 3.795.302 (89%) dan PPPK sebanyak 487.127 (11%).  Walaupun Jumlah PPPK baru 11%, namun tren PPPK akan terus meningkat seiring lebih banyaknya lowongan PPPK dibanding PNS. Hal ini dikarenakan PNS pensiun tidak  selalu di ganti dengan PNS baru namun di ganti dengan PPPK.  Dilihat dari instansinya, Jumlah PNS pusat sebanyak 22% dan jumlah ASN daerah sebanyak 78%. ASN Pusat adalah ASN yang bekerja di Kementerian, Lembaga atau Badan Negara sedangkan PNS daerah adalah PNS yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Tingkat I ( Provinsi) dan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten Kota).  Catatan Menarik dari latar pendidikan ASN adalah 71% bergelar sarjana. Hal ini wajar karena sejak 10 Tah

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024

  No Nama  Ketua Sekjen Berdiri  Website 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar M. Hasanuddin Wahid 23 Juli 1998 https://pkb.id 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto Ahmad Muzani 06 Februari 2008 http://gerindra.id 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Sukarnoputri Hasto Kristianto 15 Februari 1999 https://pdiperjuangan.id 4 Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto Lodewijk Freidrich Paulus 20 Oktober 1964 https://partaigolkar.com 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh Jhonny G. Plate 26 Juli 20211 https://nasdem.id 6 Partai Buruh Said Iqbal Ferry Nurzarli 05 Oktober 2021 https://partaiburuh.or.id 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Anis Matta Mahfudz Siddiq 28 Oktober 2019 https://partaigelora.id 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu Aboe Bakar Al-Habsyi 20 April 2002 https://pks.id 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika Sri Mulyono 07 Januari 2022 https://p