Awal permasalahan
Permasalahan timbul dari benih perseteruan partai PPP yang sampai saat ini ada dua kubu, kubu Suryadarma Ali yang condong ke Koalisi Merah putih (KMP) dan kubu romi CS yang condong ke KIH.
Permasalahan di DPR diawali dengan diserahkannya daftar anggota oleh fraksi PPP ke pimpinan DPR oleh Epyardi, anggota DPR dari fraksi PPP yang loyal ke ketua umum partai Suryadarma Ali. Nah Dari sinilah perseteruan dimulai dan kisruh terjadi saat Hasrul menggulingkan meja DPR.
Jika di tarik ke belakang, permasalahan ini sebenarnya ada di kisruh PPP, saat terjadi kisruh PPP dan masing masing pihak mengklaim bahwa kepengurusan mereka legal, menteri MenkuHam justru menerbitkan surat yang menyatakan kubu Romi CS lah yang legal. Keputusan ini ditengarai sebagai upaya kemenkumham ikut berpolitik karena urusan PPP itu urusan internal partai, apalagi menteri kemenkumham sekarang berasal dari Partai PDIP yang notabenenya butuh dukungan PPP di parlement.
OK, sampai sekarang sudah mulai paham? nah selanjutnya ketika DPR mau membahas pembentukan komisi inilah pihak fraksi yang tergabung dalam indonesia hebat menarik diri dan JUSTRU membuat DPR tandingan, anehnya Pihak KIH katanya sudah direstui oleh Megawati dan suryapaloh? What, Dewasa banget ya!
Masalah MOSI tidak percaya
Sebelum lebih jauh, mari kita bahas apa itu mosi tidak percaya. Menurut wikipedia Mosi tidak percaya adalah sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen(sistem parlementer) oleh parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan. Biasanya sehabis di mosi, pihak pemerintah (dalam hal ini presiden) akan mengundurkan diri.
Point penting disini adalah mosi di lakukanoleh PARLEMENT ke PEMERINTAH. jadi bukan parlement ke parlement atau Anggota parlement ke ketua Parlement. Apa yang dilakukan oleh pihak KIH itu super konyol dalam ketatanegaraan manapun. Yang kedua, Dalam sistem pemerintah indonesia TIDAK MENGENAL DAN TIDAK MENGATUR mosi tidak percaya. Maka apa yang dilakukan oleh KIH ke ketua DPR itu adalah TIDAK BERDASAR dan tidak punya landasan hukum.
DPR Tandingan, Apa dasarnya?
Setelah mengeluarkan mosi tidak percaya, yang tidak ada dasarnya, mereka membuat ketua DPR tandingan dan berencana membaut komisi tandingan. Mari kita bahas, Apa dasar dibentuknya ketua DPR tandingan? Bahkan yang mengusulkan dan membuat ketua DPR tandingan ini sendiri sampai saat ini masih mencari dasar hukumnya. Hallo KIH, negara indonesia adalah negara hukum, bukan negara semau gue, bukan negara punye engkong ELO yang asal SEMAU GUE!.
DPR bisa dinyatakan Resmi jika di lantik oleh MA, tapi apa kata anggota DPR dari nasdem: Yang penting kerja! Saya cukup mengutip ucapan buya hamka yang banyak di quote di internet
Kesimpulannya, negara ini negara hukum, bukan negara kera.baca pasal 1 ayat 3 UUD 45. "Negara indonesia adalah negara Hukum". Semua ada aturan mainnya, jangan karena kalah terus semau gue. Bukankah belum lama ini orang KIH bilang "kalah harus legowo". kenapa sekarang justru mereka sendiri yang tidak legowo. Jokowi sendiri bilang:" tandingnya 5 tahun lagi". Sudah paham sekarang, yang menarik, DPR tandingan bentukan dari KIH ini tidak mau disebut tandingan mereka menyebutnya DPR perjuangan? Oh ternyata mereka bilang iktiar politik. Wahaha..kalau mau ikthiar itu juga harus pakai hukum yang jelas. Apa dasar hukumnya? mereka tidak tahu!
Menekan Presiden mengeluarkan Perpu MD3
Ini bagian yang menarik, KIH meminta jokowi mengeluarkan perpu MD3. Mari kita bahas, apa isi dari perlu jika ini bener bener keluar? Mau membubarkan DPR yang sudah terbentuk? jelas tidak mungkin karena UUD menyatakan PRESIDEN TIDAK BISA MEMBUBARKAN DPR". Membuat aturan agar pemimpin Dewan di ganti didalam perpu?
Sekarang mari kita bahas hal menarik dari perpu ini, jika perpu ini lahir, itu masih harus minta persetujuan DPR untuk disahkan. Jika itu benar terjadi, sudah PASTI KIH itu kalah dan perpu tidak bisa di undangkan karena KMP menguasai DPR saat ini. Jika isi perpu berisi penggantian DPR atau menyatakan pimpinan DPR tidak sah, maka efek beruntunnya, jelas Ketua MPR dan pelantikan presiden jelas tidak sah karena dilantik oleh MPR yang di bentuk dari anggota DPR!. ini jelas blunder yang luar biasa. Apakah anggota DPR dari KIH mau jadi badut saja mengikuti para pimpinan fraksinya tanpa berpikir logis? terus kemana nih ketua partai termasuk Muhaimin dan wiranto. Hallo wiranto, kemana nih hati nurani?
Pelantikan Ketua DPR versi KIH
Ini yang lebih menarik, DPR versi KIH meminta ijin ruang DPR yang sejauh ini tidak di akomodir oleh sekjen DPR. Yang lebih menarik, siapa yang akan melantik? MA jelas tidak mau karena tidak ada dasar hukumnya. Ternyata DPR versi KIH ini akan menggunakan NOTARIS. Emang DPR mau disamakan sama CV dan legalisasi jual beli tanah. konyolnya lebih lucu ketimbang MR bean!.
The best part, Baik JK selaku wakil presiden dan Pramono anung menyatakan tidak seuju dengan DPR tandingan versi KIH. JK menyatakan bahwa perpu hanya keluar saat negara dalam keadaan darurat dan Pramono anung lewat twitter menyatakan
" hanya bisa menggelengkan kepala, apa yang mau di pertandingkan"
Lebih baik asli drpd tandingan, akal sehat harus tetap dimiliki dalam kondisi tensi tinggi dipertandingan politik #Sabar" --tweet pramono anung.
Ternyata pramono anung masih berpikir waras dan sabar dalam menghadapi tensi tinggi di DPR. Saya sendiri sangat salut dengan sikap bapak pramono. Ternyata pihak PDIP yang diwakili Aria bima memaksa pramono untuk ikut putusan partai agar mau jadi pimpinan DPR tandingan. Lihat dagelan KIH ini luar biasa. Hanya pramono anung yang masih tersisa dan waras.
Perhatikan para pembaca, dimanapun kubu anda sekarang, gunakan akal sehat. Saya sendiri berusaha menulis ini dengan akal sehat, dengan menyertakan link link terkait sehingga artikel ini bisa anda cek sendiri referensi dan kebenarnnya. Ayo kita berpikir kritis agar indonesia menjadi INDONESIA HEBAT. bukan INDONESIA "HEBAT". if you know what I mean!