Langsung ke konten utama

TKI dan Hukuman Mati

Kasus satinah TKI yang akan dihukum mati di saudi sekarang ini ramai diberitakan. Permasalahannya bukan pada hukuman matinya, namun pada uang diyat yang diminta oleh keluarga korban senilai 21Milyar Rupiah. Jika pihak satinah tidak bisa membayar uang diyat, maka dia akan terkena hukuman Pancung pada tanggal 3 April nanti. Saudi adalah negara yang menerapkan syariat islam, pembunuh harus dibunuh kecuali keluarga korban memaafkan

Sebagian masyarakat indonesia emnggalang dana dan memantu satinah agar bisa lepas dari hukuman tersebut, sebagian yang lain Justru menolak membantu satinah karena satinah dijatuhi hukuman mati karena salah dia sendiri. Dia terbukti di pengadilan secara sah dan meyakinkan mencuri dan membunuh majikannya. Maka pertanyaan selanjutnya? buat apa membantu pembunuh? 

Sebagian yang lain menuntut pemerintah membayarkan denda ke keluarga korban. Apakah pemerintah mau? Sejauh ini, pemerintah tidak mau menuruti permintaan keluarga korban, bukan karena tidak kasihan dengan nasib warga negaranya, namun  demi alasan preventif, sekarang ini ada lebih dari 200 orang TKI indonesia yang dijatuhi hukuman mati dari berbagai negara, nah kalau sekarang pemerintah menuruti permintaan keluarga korban, bukan tidak mungkin jika ada kasus lagi, maka uang diyat ini akan terus meningkat sampai puluhan milyar. Bayangkan, uang milyaran itu bukannya lebih baik diberikan kepada ribuan fakirmiskin atau sebagai modal usaha bukan? 

Berbeda kasusnya jika satinah dizholimi, atau di perkosa, atau di aniaya dan tidak dibayar. Mungkin masih ada rasa iba bagi kita. Namun jika terbukti satinah yang salah masa masih kita bela? Tiap hari kita berkoar koar hukum mati koruptor, gebukin maling sampai mati, tapi seorang pembunuh kok diberikan uang 21 Milyar agar dia bisa bebas? 

Solusi?
Tidak ada solusi instant dalam masalah ini, pemerintah sudah melakukan upaya untuk membantu satinah lepas dari hukuman mati, bahkan pemerintah menyediakan dana 4 juta riyal saudi untuk membantu pembebasan satinah. Sebagian orang mungkin bilang ,Masa uang 21 Milyar pemerintah tidak bisa bantu? Sekali lagi, pemerintah melihat kedepan dan bertindak preventif, pemerintah juga sudah baik karena membantu 4 juta rial kepada satinah, tinggal keluarga korban mau ga?Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri,sendiri bilang bahwa hanya Indonesia yang mau membantu warganya yang berurusan kriminal diluar negeri, kurang baik apa coba?


Solusi untuk masalah sejenis seperti ini harus dilakukan oleh semua pihak, berikut ini adalah saran dari saya pribadi

TKI
Tki hendaknya dibekali pengatuan dan skill yang matang sehingga tidak terjadi kasus yang sama diluar negeri. TKI juga harusnya tahu hukum dinegara tempat dituju. Jika tahu membunuh di saudi hukumannya MATI, maka jangan sampai membunuh. 

Penyalur tenaga kerja 
Hendaknya penyalur tenaga kerja juga ikut bertanggung jawab untuk masalah ini, misalkan mengasuransikan TKI tersebut dengan asuransi jiwa atau sebagainya, temasuk jika terjadi kasus kriminal seperti ini. Masalahanya, pihak asuransi juga berpikir dua kali dalam perjanjiannya, jika seorang TKI membunuh majikan, maka apakah asuransi mau membantu? berbeda jika TKI meninggal diluar negeri karena disiksa, dibunuh atau sakit. 

Pihak penyalur tenaga kerja juga akan lebih baik jika mengetes psikologi TKI, jangan sampai orang yang mentalnya tidak stabil dikirim kesana. Jangan sampai kasus TKI membunuh majikan atau anak majikan terulang karena mental tidak stabil dari KTI itu , seperti kejadian dilink ini .

Suami 
Kebanyakan TKI diluar negeri bekerja sebagai pembantu, mengapa? karena kebanyakan yang dikirim adalah pekerja yang tidak membutuhkan skill tinggi, dan kebanyakan adalah WANITA. Di rumah tangga sudah jelas kepala rumah tangganya laki laki, maka kalau suaminya tanggung jawab, justru harusnya laki laki yang bekerja banting tulang untuk kebutuhan keluarga, bukan malah istrinya suruh Ke luar negeri semantara di rumah dia jadi "ibu rumah tangga" dan ungkang ungkang nunggu hasil keringat darah dan air mata istrinya yang kerja dluar. Jika suami tidak tanggung jawab, Operasi kelamin aja jadi perempuan!.

Masyarakat 
Masyarakat hendanya juga jangan asal ceplas ceplos bilang pemerintah ga becus lah, pemerintah tidak membantu warganya dsb, Masyarakat hendaknya mendidik keluarganya dan masyarakat disekitarnya agar tidak terjerumus dalam "lomba siapa kaya" dan "lomba gengsi rumah bagus mobil mewah dari kerja luar negeri". Sebagian besar yang berangkat ke luar negeri memang bukan karena alasan ekonomi, dalam artian tidak bisa makan di kampung, tapi karena alasan pingin KAYA.  Memang diakui atau tidak, penyakit gengsi di masyarakat indonesia sudah akut!

Pemerintah
Sepanjang yang saya tahu, pemerintah sudah cukup optimal melindungi warga negaranya diluar negeri, dari membuat aturan ketat untuk PJTKI, membuat program padat karya seperti PNPM mandiri, memberikan kredit usaha rakyat dan sebagainya. jadi saya tidak banyak mengkritik pemrintah. Yang perlu kita lakukan mengkritik diri kita sendiri. 


Semoga tulisan ini ada manfaatnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga. Fahri Idris Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya turun tangan langsung. https://t.co/L8Yx87Jumd via official site https://t.co/bARvTo7oJi silahkan share karena cadar dilindungi UUD '45. #Cadar — Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) 6 Maret 2018 Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama) Cadar itu bisa merupakan wujud pengamalan keyakinan ajaran agama bagi penggunanya, meskipun banyak juga yg meyakini itu hanyalah budaya. UIN SUKA bukan ingin mengatur sisi khilafiyah hal itu, tapi ingin menata ketentuan akademik & administratif yg menyangkut penggunaan cadar. https://t.co/cJax2OTm4Q — Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 9 Maret 2018 Fahri Hamzah Sultan Hamengkubuwono  X "Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"    Sultan menilai, kebijakan yang ada

Data Statistik ASN Per Juni 2023

  Data ASN 2023 Berapa sih jumlah ASN seluruh Indonesia? Jika Anda penasaran dengan pertanyaan tersebut, Anda bisa melihat gambar di atas. Gambar diambil dari buku statistik ASN Semester I tahun 2023 yang diterbitkan BKN.  Secara singkat ,  Jumlah ASN sebanyak 4.282.429 Orang yang terdiri dari PNS sebanyak 3.795.302 (89%) dan PPPK sebanyak 487.127 (11%).  Walaupun Jumlah PPPK baru 11%, namun tren PPPK akan terus meningkat seiring lebih banyaknya lowongan PPPK dibanding PNS. Hal ini dikarenakan PNS pensiun tidak  selalu di ganti dengan PNS baru namun di ganti dengan PPPK.  Dilihat dari instansinya, Jumlah PNS pusat sebanyak 22% dan jumlah ASN daerah sebanyak 78%. ASN Pusat adalah ASN yang bekerja di Kementerian, Lembaga atau Badan Negara sedangkan PNS daerah adalah PNS yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Tingkat I ( Provinsi) dan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten Kota).  Catatan Menarik dari latar pendidikan ASN adalah 71% bergelar sarjana. Hal ini wajar karena sejak 10 Tah

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024

  No Nama  Ketua Sekjen Berdiri  Website 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar M. Hasanuddin Wahid 23 Juli 1998 https://pkb.id 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto Ahmad Muzani 06 Februari 2008 http://gerindra.id 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Sukarnoputri Hasto Kristianto 15 Februari 1999 https://pdiperjuangan.id 4 Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto Lodewijk Freidrich Paulus 20 Oktober 1964 https://partaigolkar.com 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh Jhonny G. Plate 26 Juli 20211 https://nasdem.id 6 Partai Buruh Said Iqbal Ferry Nurzarli 05 Oktober 2021 https://partaiburuh.or.id 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Anis Matta Mahfudz Siddiq 28 Oktober 2019 https://partaigelora.id 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu Aboe Bakar Al-Habsyi 20 April 2002 https://pks.id 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika Sri Mulyono 07 Januari 2022 https://p