Sudah lebih dari satu tahun pandemi berlangsung di Indonesia. kita patut bersyukur, saat ini korona di Indonesia terus turun dari puncaknya yang mencapai 170.000 kasus aktif menjadi hanya sekitar 124.000 Kasus (per 27 Maret 2021) . Tentunya usaha pemerintah patut kita apresiasi, hanya saja dengan anggaran PEN ( pemulihan Ekonomi Nasional ) hampir 700 Triliun, pendataan suspect dan tracing di zona merah belum optimal, Kasus baru terus bermunculan dan penurunan kasus berjalan lambat.
Artikel ini adalah masukan dan saran dalam proses pendataan suspek dan tracing covid dengan melibatkan Pemerintah Desa dan perangkat pendukungnya.
Zona merah per 27 Maret 2021 |
Saya sebagai warga negara ingin memberi masukan pemerintah Untuk Daerah dengan Zona Merah:
- Berdayakan Bidan Desa, Polisi Desa dan Babinsa untuk berkoordinasi dengan Perangkat desa, Kepala Lingkungan, Kepala Dusun serta RT/RW untuk mendata warganya yang sakit. Jika ada warga yang sakit terkapar di kamar tidur pihak desa melapor ke Dinas kesehatan atau satgas Covid setempat.
- Warga yang sakit ini langsung diperiksa test Covid-19, jika memang positif, langsung dibawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat sementara Keluarganya diminta isolasi mandiri.
- Keluarga yang di isolasi mandiri semua kebutuhannya dipenuhi Negara ( ingat loh, dana PEN itu hampir 700 Triliun)
- Bagi yang sakit tidak parah cukup di karantina di Gedung Pemerintah atau Hotel setempat.
- Setiap Desa membuat laporan rekap kasus di website desa masing-masing atau kalau belum punya website di papan pengumuman Balai desa.
- Jika Desa itu memang cluster covid dengan kasus aktif diatas rata rata, maka desa di karantina selama 14 hari dan kebutuhan warganya di penuhi Pemerintah.
- Kegiatan mengecek warga yang sakit dan di duga covid minimal dilakukan 1 Minggu sekali di tiap desa/ kelurahan.
Komentar
Posting Komentar