Langsung ke konten utama

Alergi Agama di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?

Sejak Kementerian Agama di Pegang Nadiem Makariem, banyak terjadi kontroversi program kerja di kemdikbud terutama dibidang Pendidikan Agama. Sejauh ini ada 4 Yang mencolok diantaranya :
  1. Rencana Penggabungan Matakuliah Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Tidak dimasukannya Guru Agama di  rencana Perekrutan  1 Juta Guru PPPK
  3. SKB 3 Menteri tentang Pakaian Sekolah di Sekolah Negeri 
  4. Tidak adanya agama di Peta Jalan Pendidikan
Apakah benar Kemdikbud ini Alergi Agama atau memang banyak orang sekuler di kemdikbud dan menganggap Agama adalah penghambat pendidikan?  Mari kita analisa satu persatu.  


Rencana Penggabungan Mata Kuliah Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan 

Rencana ini muncul di kajian penyederhanaan Kurikulum bagi sekolah dasar dan Menengah. Di draf disebutkan salah satu opsinya adalah menggabungkan pelajaran Agama dan Kewarganegaraan. Walaupun rencana ini dibatalkan namun paling tidak sudah ada bibit bibit sekulerisme dalama kajian tersebut. KEBODOHAN atau KESENGAJAAN yang dilakukan tim penyederhanaan kurikulum yang menganggap bahwa Agama hanya sebatas Ahlak tentunya sebuah kebodohan dan kedangkalan para pembahas tentang Agama. 

Setelah terjadi kontroversi akhirya Kementerian Pendidikan membuat Siaran Pers pada tanggal 18 Juni 2020 yang bisa anda akses di https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/kemendikbud-tegaskan-tidak-ada-rencana-peleburan-mata-pelajaran-agama.

Saya berterimakasih pada peserta atau siapapun yang membocorkan rencana Sekulerisme di bidang pendidikan ini. akhirnya dengan tekanan Umat Islam, akhirnya rencana ini dbatalkan, seperti biasa pemerintah dalam hal ini mengatakan " Ini kan baru wacana". BENAR INI BARU WACANA, TAPI KALAU WACANA INI TIDAK DI KRITISI, SUDAH PASTI AKAN DITERAPKAN. 

Intinya point ini sudah selesai. 

Tidak dimasukannya Guru Agama dalam perekrutan 1 Juta PPPK Kemdikbud. 

Nadiem makarim membuat gebrakan di akhir tahun 2020 dengan mengumumkan rencana perekrutan 1 Juta PPPK, Menariknya tidak ada formasi guru Agama di kemdikbud. bayangkan 1 juta Formasi tiak ada guru agama, akhirnya setelah ribut panjang akhirnya Kemdikbud dan kemenpan akan mengakomodir masuknya guru agama di formasi PPPK. Berita terakhir 4 K/L membahas formasi Guru agama di 1 juta formasi

Sekjen Kemenag pak Nizar menyampaikan bahwa PPPK di kemang juga ada namun formasi guru agama di kemenag hanya 9000 orang. bayangkan Kemenag hanya dapat 9000 formasi sementara kemdikbud dapat 1 Juta Formasi, itu hampir 100 kali lipat. Idealnya jika diasumsikan bahwa setiap guru agama honor di Kemdikbud ada 1 Guru agama, maka dipastikan jumlah formasi guru agama di Kemdikbud minimal 5%  dari seluruh formasi yang artinya harusnya formasi guru agama minimal ada sekitar 50.000 Formasi.
Kita akan lihat nanti, berapa persen alokasi Guru Agama di Kemdikbud setelah di bahas 4 kementerian dan lembaga. 

Dari sini memang sangat nampak Kemdikbud tidak ada konfirmasi kepada Kemenag. Minimal mengajak rapat bersama dan menanyakan apakah formasi Agama akan dimasukan ke PPPK. ini kalau pejabat kemenag ga ribut di media, pasti ini akan lewat. 

Update per tanggal :19/03/2021 : 
Tahun ini ada 27303 Formasi PPPK untuk guru Agama 

SKB 3 Menteri tentang Baju Seragam di Sekolah Negeri

SKB ini di awali dengan kejadian seorang siswi non muslim di Sumatera barat yang harus mengikuti aturan sekolah yang mewajibkan makai baju kurung dan berjilbab. Lalu setelah viral di media akhirnya Kemenag, Kemdikbud dan Kemendagri membuat SKB 3 Menteri yang intinya sebagai berikut:

  1. Guru tidak boleh melarang/ memerintahkan/menghimbau cara berpakaian dengan ciri khas keagamaan tertentu
  2.  Hanya berlaku di Sekolah Negeri SDN, SMPN, SMAN, SMKN
  3. Sekolah akan mendapat sanksi jika tidak berjenjang jika tidak mengikuti SKB ini .

Sebenarnya aturan ini cukup bagus karena ada keadilan bagi minoritas agama tertentu di daerah. Misal Siswi muslim di Bali bebas berjilbab, muslim di Papua dan NTT juga bebas mengekpresikan agamanya dengan berpakaian muslim. Begitu juga sebaliknya, Sekolah Negeri didaerah Mayoritas Muslim juga tidak boleh memaksa non muslim memakai pakaian ciri khas muslim yaitu jilbab/ hijab. 

Namun yang menarik ada sedikit klausa yang disusun terburu buru yaitu klausa " Guru dan pihak sekolah tidak boleh mengarahkan/ menghimbau / menyuruh untuk mamakai pakaian dengan kekhasan agama tertentu". Kalau ini klausa yang disusun terburu buru. harusnya klausanya 
 
" Guru dan pihak sekolah tidak boleh mengarahkan/ menghimbau / menyuruh untuk mamakai pakaian dengan kekhasan agama tertentu UNTUK YANG BERBEDA AGAMA"


Contohnya, Sekolah Negeri yang mayoritas muslim tidak boleh menghimbau atau membuat peraturan wajib berjilbab untuk semua siswa, namun BOLEH membuat aturan SETIAP SISWI MUSLIM WAJIB BERJILAB. 

Dengan  frasa di SKB saat ini, Guru agama islam saja tidak boleh membuat aturan wajib berjilbab bahkan untuk yang siswi muslim. Ini kan keputusan terburu buru dan tidak dikaji secara mendalam. Padahal salah satu tujuan pendidikan nasional adalah 

"Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia....."

Jika di tinjau secara Hukum, ada masalah di SKB 3 Menteri ini, Pendidikan justru saat ini hanya fokus pada transfer Ilmu, bukan melakukan Pendidikan dalam arti menyeluruh Mendidik dan Mengajar. Saya berharap tokoh agama dan Dewan terus menyuarakan dan memberi masukan untuk MEREVISI DAN MENYEMPURNAKAN SKB 3 Menteri ini. 

 Tidak adanya frasa Agama di Rencana Peta Jalan Pendidikan Nasional 2021-2035. 

Hal ini pertama kali disorot oleh Haedar Nasir, tokoh muhamadiyah, yang akhirnya menjadi Isu Nasional. 

berikut Visi Peta Jalan Pendidikan Nasional 

“Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila,"

Jika dalam Visi saja Agama sudah dipangkas, bagaimana isi dan rinciannya. Kemdikbud harusnya paham dan tidak perlu di ajari, bahwa Agama itu ga cuma Ahlak mulia, dalam islam sendiri Ahlak hanya "Cabang" dari agama, jika agamanya baik, akan tercermin di ahlak yang baik. Islam punya banyak cabang ilmu dan yang terpenting adalah Tauhid "Tiada Tuhan selain Allah" yang di cerminkan dalam Sila pertama Pancasila " KETUHANAN YANG MAHA ESA".





Saya bersyukur masih ada Muhammadiyah yang terus mengawal pendidikan di Indonesia. Untuk Isue ini nadiem makarim sudah mengkonfirmasi bahwa itu semua baru Draf dan akan diperbaiki. Dari sini kita perlu menjadi warga negara yang berperan aktif mengawal jalannya Negara agar negara tidak melenceng dari UUD dan Pancasila dan harus diawasi kebijakan kebijakan yang dinilai mengarah ke Sekulerisme. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga. Fahri Idris Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya turun tangan langsung. https://t.co/L8Yx87Jumd via official site https://t.co/bARvTo7oJi silahkan share karena cadar dilindungi UUD '45. #Cadar — Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) 6 Maret 2018 Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama) Cadar itu bisa merupakan wujud pengamalan keyakinan ajaran agama bagi penggunanya, meskipun banyak juga yg meyakini itu hanyalah budaya. UIN SUKA bukan ingin mengatur sisi khilafiyah hal itu, tapi ingin menata ketentuan akademik & administratif yg menyangkut penggunaan cadar. https://t.co/cJax2OTm4Q — Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 9 Maret 2018 Fahri Hamzah Sultan Hamengkubuwono  X "Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"    Sultan menilai, kebijakan yang ada

Data Statistik ASN Per Juni 2023

  Data ASN 2023 Berapa sih jumlah ASN seluruh Indonesia? Jika Anda penasaran dengan pertanyaan tersebut, Anda bisa melihat gambar di atas. Gambar diambil dari buku statistik ASN Semester I tahun 2023 yang diterbitkan BKN.  Secara singkat ,  Jumlah ASN sebanyak 4.282.429 Orang yang terdiri dari PNS sebanyak 3.795.302 (89%) dan PPPK sebanyak 487.127 (11%).  Walaupun Jumlah PPPK baru 11%, namun tren PPPK akan terus meningkat seiring lebih banyaknya lowongan PPPK dibanding PNS. Hal ini dikarenakan PNS pensiun tidak  selalu di ganti dengan PNS baru namun di ganti dengan PPPK.  Dilihat dari instansinya, Jumlah PNS pusat sebanyak 22% dan jumlah ASN daerah sebanyak 78%. ASN Pusat adalah ASN yang bekerja di Kementerian, Lembaga atau Badan Negara sedangkan PNS daerah adalah PNS yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Tingkat I ( Provinsi) dan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten Kota).  Catatan Menarik dari latar pendidikan ASN adalah 71% bergelar sarjana. Hal ini wajar karena sejak 10 Tah

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024

  No Nama  Ketua Sekjen Berdiri  Website 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar M. Hasanuddin Wahid 23 Juli 1998 https://pkb.id 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto Ahmad Muzani 06 Februari 2008 http://gerindra.id 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Sukarnoputri Hasto Kristianto 15 Februari 1999 https://pdiperjuangan.id 4 Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto Lodewijk Freidrich Paulus 20 Oktober 1964 https://partaigolkar.com 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh Jhonny G. Plate 26 Juli 20211 https://nasdem.id 6 Partai Buruh Said Iqbal Ferry Nurzarli 05 Oktober 2021 https://partaiburuh.or.id 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Anis Matta Mahfudz Siddiq 28 Oktober 2019 https://partaigelora.id 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu Aboe Bakar Al-Habsyi 20 April 2002 https://pks.id 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika Sri Mulyono 07 Januari 2022 https://p