Langsung ke konten utama

Menelusuri Upeti DPR

Kasus Upeti Anggota dewan yang meminta 'jatah' ke BUMN sepertinya bukan hal baru. Kondisi seperti ini sudah berlangsung lama dan memang menjadi kebiasan. Bukan hanya di DPR Tingkat pusat, bahkan di DPRD daerah pun seperti itu. Saya sendiri pernah di beritahu seorang istri pejabat daerah yang mengatakan bahwa pembahasan anggaran atau persetujuan anggaran selalu berbelit belit kalau DPR tidak dikasih jatah. Akhirnya anggaran membengkak dan dana yang harusnya disalurkan untuk kepentingan rakyat sebagian masuk kantong Anggota DPR.

But wait...saya yakin anggota DPR tidak akan seperti itu kalau tidak ada alasan dibelakangnya. Ada banyak motif misalkan balik modal setelah ikut dalam pemilu yang anggarannya sampai miliaran dan yang kedua adalah iuran ke partai. 

Sekarang kita telisik lebih jauh, dari mana partai mendapatkan uang? bukankah partai bukan badan usaha? tentunysa salah satunya adalah dari iuran anggota. dan saya yakin anggota DPR tentunya mendapat beban iuran ke partai jelas lebih besar dibanding anggota biasa. Jika tanpa iuran anggota dari mana lagi? 

Sekarang kita melihat kedepan, sebentar lagi Pemilu 2014 akan digelar, pertanyaannya mengapa setiap pemilu partai baru yang mendaftar sangat banyak bahkan sampai puluhan partai? yakin membela rakyat? kalau membela rakyat mending uang buat kampanye dan uang untuk mendirikan partai disumbangin kerakyat. Itu sudah jelas membela rakyat. Namun kenyataanya tidak demikian.

Untungnya KPU menganulir partai partai gurem yang tidak jelas dan hanya meloloskan sedikit partai saja. Sebenarnya saya lebih berharap partai cukup 3 saja seperti era suharto, sehingga bentrok masa antar partai makin sedikit, biaya pemilu pun menjadi jauh lebih sedkit. 

Intinya mengapa anggota DPR butuh upeti adalah karena partai dibelakangnya yang 'memaksa' para anggota dewan melakukan hal tersebut. 

Baca artikel ini jika ingin info lebih jauh tentang upeti DPR .


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga. Fahri Idris Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya turun tangan langsung. https://t.co/L8Yx87Jumd via official site https://t.co/bARvTo7oJi silahkan share karena cadar dilindungi UUD '45. #Cadar — Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) 6 Maret 2018 Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama) Cadar itu bisa merupakan wujud pengamalan keyakinan ajaran agama bagi penggunanya, meskipun banyak juga yg meyakini itu hanyalah budaya. UIN SUKA bukan ingin mengatur sisi khilafiyah hal itu, tapi ingin menata ketentuan akademik & administratif yg menyangkut penggunaan cadar. https://t.co/cJax2OTm4Q — Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 9 Maret 2018 Fahri Hamzah Sultan Hamengkubuwono  X "Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"    Sultan menilai, kebijakan yang ada

Data Statistik ASN Per Juni 2023

  Data ASN 2023 Berapa sih jumlah ASN seluruh Indonesia? Jika Anda penasaran dengan pertanyaan tersebut, Anda bisa melihat gambar di atas. Gambar diambil dari buku statistik ASN Semester I tahun 2023 yang diterbitkan BKN.  Secara singkat ,  Jumlah ASN sebanyak 4.282.429 Orang yang terdiri dari PNS sebanyak 3.795.302 (89%) dan PPPK sebanyak 487.127 (11%).  Walaupun Jumlah PPPK baru 11%, namun tren PPPK akan terus meningkat seiring lebih banyaknya lowongan PPPK dibanding PNS. Hal ini dikarenakan PNS pensiun tidak  selalu di ganti dengan PNS baru namun di ganti dengan PPPK.  Dilihat dari instansinya, Jumlah PNS pusat sebanyak 22% dan jumlah ASN daerah sebanyak 78%. ASN Pusat adalah ASN yang bekerja di Kementerian, Lembaga atau Badan Negara sedangkan PNS daerah adalah PNS yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Tingkat I ( Provinsi) dan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten Kota).  Catatan Menarik dari latar pendidikan ASN adalah 71% bergelar sarjana. Hal ini wajar karena sejak 10 Tah

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024

  No Nama  Ketua Sekjen Berdiri  Website 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar M. Hasanuddin Wahid 23 Juli 1998 https://pkb.id 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto Ahmad Muzani 06 Februari 2008 http://gerindra.id 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Sukarnoputri Hasto Kristianto 15 Februari 1999 https://pdiperjuangan.id 4 Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto Lodewijk Freidrich Paulus 20 Oktober 1964 https://partaigolkar.com 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh Jhonny G. Plate 26 Juli 20211 https://nasdem.id 6 Partai Buruh Said Iqbal Ferry Nurzarli 05 Oktober 2021 https://partaiburuh.or.id 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Anis Matta Mahfudz Siddiq 28 Oktober 2019 https://partaigelora.id 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu Aboe Bakar Al-Habsyi 20 April 2002 https://pks.id 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika Sri Mulyono 07 Januari 2022 https://p