Korupsi di negeri ini tidak pernah berhenti, bahkan makin menjadi jadi. Hampir tiap hari berita di media memberitakan kasus korupsi yang membelit Pejabat negara atau wakil rakyat.
Mengapa sih korupsi tidak ada habisnya, pelakunya dan para calon pelakunya pun tidak kapok untuk melakukan korupsi? Alasannya cuman satu:" Hukumannya tidak berat!". Kebanyakan orang meminta para koruptor di hukum mati baik dengan cara di gantung atau di DOR, namun itu melanggar HAM. Itu kata orang orang yang mengukur segalanya berdasarkan ham. Bahkan zina, menghina orang lain dan menjelek jelekan orang lain itu HAM dan bagian dari demokrasi, namun giliran si tokoh "HAM" di jelek2kan, justru mereka tidak terima dan melaporkan ke pihak berwajib atas nama pencemaran nama baik. Kesimpulannya HAM itu sampah. OK kembali ke topik korupsi
Hukuman mati sangat susah diterapkan karena yang membuat hukum di Gedung DPR saja ada yang bilang sarang korupsi, bagaimana mau membuat hukuman yang tegas. Itu sama saja bunuh diri bagi (sebagian ) anggota dewan yang notabene nya adalah koruptor.
Namun, pandangan saya sendiri, seorang koruptor harus bebas, dia tidak perlu di penjara. Mengapa? kasihan kalau dipenjara, nanti sakit sakitan dan tidak kuat merasakan 'penjara dunia' karena mereka sudah terbiasa dengan 'surga dunia'.
Harusnya hukumannya sederhana, cukup kembalikan uang negara yang dikorupsi secara utuh dan POTONG TANGAN. setelah itu, biarkan dia kembali memangku jabatan yang sama, tidak perlu diberhentikan. Nah kalau dia tidak bisa mengembalikan uang rakyat secara utuh, baru diganti kurungan., Tentunya setelah tangannya di potong! Simple kan?
Mengapa hukum potong tangan akan efektif kalau diterapkan? karena efeknya jeranya akan terasa dan si terhukum akan mendapat hukuman social seumur hidup. Kemana mana orang tersebut pergi maka akan dibilang :"Ituloh, si pejabat A yang korupsi, kok tahu? Ya itu tangannya kan bekas dipotong!. Nah bagi yang melihat orang yang tangannya terpotong akan mendapat efek psikologis mikir seribu kali kalau mau mencuri atau korupsi. Kondisi yang ada sekarang, koruptor hanya dipenjara 2 tahun sampai 5 tahun plus potongan remisi itu tidak akan membuat jera. CUKUP POTONG TANGAN PLUS KEMBALIKAN UANG YANG DI KORUPSI 100%. CUKUP!. kalau pemerintah berani menerapkan hukum ini, saya optimis korupsi dan kasus pencurian akan menurun drastis.
Mengapa sih korupsi tidak ada habisnya, pelakunya dan para calon pelakunya pun tidak kapok untuk melakukan korupsi? Alasannya cuman satu:" Hukumannya tidak berat!". Kebanyakan orang meminta para koruptor di hukum mati baik dengan cara di gantung atau di DOR, namun itu melanggar HAM. Itu kata orang orang yang mengukur segalanya berdasarkan ham. Bahkan zina, menghina orang lain dan menjelek jelekan orang lain itu HAM dan bagian dari demokrasi, namun giliran si tokoh "HAM" di jelek2kan, justru mereka tidak terima dan melaporkan ke pihak berwajib atas nama pencemaran nama baik. Kesimpulannya HAM itu sampah. OK kembali ke topik korupsi
Hukuman mati sangat susah diterapkan karena yang membuat hukum di Gedung DPR saja ada yang bilang sarang korupsi, bagaimana mau membuat hukuman yang tegas. Itu sama saja bunuh diri bagi (sebagian ) anggota dewan yang notabene nya adalah koruptor.
Namun, pandangan saya sendiri, seorang koruptor harus bebas, dia tidak perlu di penjara. Mengapa? kasihan kalau dipenjara, nanti sakit sakitan dan tidak kuat merasakan 'penjara dunia' karena mereka sudah terbiasa dengan 'surga dunia'.
Harusnya hukumannya sederhana, cukup kembalikan uang negara yang dikorupsi secara utuh dan POTONG TANGAN. setelah itu, biarkan dia kembali memangku jabatan yang sama, tidak perlu diberhentikan. Nah kalau dia tidak bisa mengembalikan uang rakyat secara utuh, baru diganti kurungan., Tentunya setelah tangannya di potong! Simple kan?
Mengapa hukum potong tangan akan efektif kalau diterapkan? karena efeknya jeranya akan terasa dan si terhukum akan mendapat hukuman social seumur hidup. Kemana mana orang tersebut pergi maka akan dibilang :"Ituloh, si pejabat A yang korupsi, kok tahu? Ya itu tangannya kan bekas dipotong!. Nah bagi yang melihat orang yang tangannya terpotong akan mendapat efek psikologis mikir seribu kali kalau mau mencuri atau korupsi. Kondisi yang ada sekarang, koruptor hanya dipenjara 2 tahun sampai 5 tahun plus potongan remisi itu tidak akan membuat jera. CUKUP POTONG TANGAN PLUS KEMBALIKAN UANG YANG DI KORUPSI 100%. CUKUP!. kalau pemerintah berani menerapkan hukum ini, saya optimis korupsi dan kasus pencurian akan menurun drastis.
Sepakat Can .... :-)
BalasHapuskoruptor itu sesungguhnya korban sistem, bukan hukuman yg ditegaskan tetapi sistem yg dibenahi...
BalasHapus