Langsung ke konten utama

Hukuman yang pantas Bagi Koruptor

Korupsi di negeri ini tidak pernah berhenti, bahkan makin menjadi jadi. Hampir tiap hari berita di media memberitakan kasus korupsi yang membelit Pejabat negara atau wakil rakyat.

Mengapa sih korupsi tidak ada habisnya, pelakunya dan para calon pelakunya pun tidak kapok untuk melakukan korupsi? Alasannya cuman satu:" Hukumannya tidak berat!". Kebanyakan orang meminta para koruptor di hukum mati baik dengan cara di gantung atau di DOR, namun itu melanggar HAM. Itu kata orang orang yang mengukur segalanya berdasarkan ham. Bahkan zina, menghina orang lain dan menjelek jelekan orang lain itu HAM dan bagian dari demokrasi, namun giliran si tokoh "HAM" di jelek2kan, justru mereka tidak terima dan melaporkan ke pihak berwajib atas nama pencemaran nama baik. Kesimpulannya HAM itu sampah. OK kembali ke topik korupsi


Hukuman mati sangat susah diterapkan karena yang membuat hukum di Gedung DPR saja ada yang bilang sarang korupsi, bagaimana mau membuat hukuman yang tegas. Itu sama saja bunuh diri bagi (sebagian ) anggota dewan yang notabene nya adalah koruptor.

Namun, pandangan saya sendiri, seorang koruptor harus bebas, dia tidak perlu di penjara. Mengapa? kasihan kalau dipenjara, nanti sakit sakitan dan tidak kuat merasakan 'penjara dunia' karena mereka sudah terbiasa dengan 'surga dunia'.

Harusnya hukumannya sederhana, cukup kembalikan uang negara yang dikorupsi secara utuh dan POTONG TANGAN. setelah itu, biarkan dia kembali memangku jabatan yang sama, tidak perlu diberhentikan. Nah kalau dia tidak bisa mengembalikan uang rakyat secara utuh, baru diganti kurungan., Tentunya setelah tangannya di potong! Simple kan?

Mengapa hukum potong tangan akan efektif kalau diterapkan? karena efeknya jeranya akan terasa dan si terhukum akan mendapat hukuman social seumur hidup. Kemana mana orang tersebut pergi maka akan dibilang :"Ituloh, si pejabat A yang korupsi, kok tahu? Ya itu tangannya kan bekas dipotong!. Nah bagi yang melihat orang yang tangannya terpotong akan mendapat efek psikologis mikir seribu kali kalau mau mencuri atau korupsi. Kondisi yang ada sekarang, koruptor hanya dipenjara 2 tahun sampai 5 tahun plus potongan remisi itu tidak akan membuat jera. CUKUP POTONG TANGAN PLUS KEMBALIKAN UANG YANG DI KORUPSI 100%. CUKUP!. kalau pemerintah berani menerapkan hukum ini, saya optimis korupsi dan kasus pencurian akan menurun drastis.

Komentar

  1. koruptor itu sesungguhnya korban sistem, bukan hukuman yg ditegaskan tetapi sistem yg dibenahi...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga. Fahri Idris Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya turun tangan langsung. https://t.co/L8Yx87Jumd via official site https://t.co/bARvTo7oJi silahkan share karena cadar dilindungi UUD '45. #Cadar — Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) 6 Maret 2018 Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama) Cadar itu bisa merupakan wujud pengamalan keyakinan ajaran agama bagi penggunanya, meskipun banyak juga yg meyakini itu hanyalah budaya. UIN SUKA bukan ingin mengatur sisi khilafiyah hal itu, tapi ingin menata ketentuan akademik & administratif yg menyangkut penggunaan cadar. https://t.co/cJax2OTm4Q — Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 9 Maret 2018 Fahri Hamzah Sultan Hamengkubuwono  X "Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"    Sultan menilai, kebijakan yang ada

Data Statistik ASN Per Juni 2023

  Data ASN 2023 Berapa sih jumlah ASN seluruh Indonesia? Jika Anda penasaran dengan pertanyaan tersebut, Anda bisa melihat gambar di atas. Gambar diambil dari buku statistik ASN Semester I tahun 2023 yang diterbitkan BKN.  Secara singkat ,  Jumlah ASN sebanyak 4.282.429 Orang yang terdiri dari PNS sebanyak 3.795.302 (89%) dan PPPK sebanyak 487.127 (11%).  Walaupun Jumlah PPPK baru 11%, namun tren PPPK akan terus meningkat seiring lebih banyaknya lowongan PPPK dibanding PNS. Hal ini dikarenakan PNS pensiun tidak  selalu di ganti dengan PNS baru namun di ganti dengan PPPK.  Dilihat dari instansinya, Jumlah PNS pusat sebanyak 22% dan jumlah ASN daerah sebanyak 78%. ASN Pusat adalah ASN yang bekerja di Kementerian, Lembaga atau Badan Negara sedangkan PNS daerah adalah PNS yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Tingkat I ( Provinsi) dan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten Kota).  Catatan Menarik dari latar pendidikan ASN adalah 71% bergelar sarjana. Hal ini wajar karena sejak 10 Tah

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024

  No Nama  Ketua Sekjen Berdiri  Website 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar M. Hasanuddin Wahid 23 Juli 1998 https://pkb.id 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto Ahmad Muzani 06 Februari 2008 http://gerindra.id 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Sukarnoputri Hasto Kristianto 15 Februari 1999 https://pdiperjuangan.id 4 Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto Lodewijk Freidrich Paulus 20 Oktober 1964 https://partaigolkar.com 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh Jhonny G. Plate 26 Juli 20211 https://nasdem.id 6 Partai Buruh Said Iqbal Ferry Nurzarli 05 Oktober 2021 https://partaiburuh.or.id 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Anis Matta Mahfudz Siddiq 28 Oktober 2019 https://partaigelora.id 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu Aboe Bakar Al-Habsyi 20 April 2002 https://pks.id 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika Sri Mulyono 07 Januari 2022 https://p