Langsung ke konten utama

Urgensi Undang Undang Lembaga Survey


Sejak era Pilkada Langsung, Lembaga survey makin banyak bermunculan di Indonesia. Lembaga survey ini tujuan utamanya adalah sebagai lembaga yang memetakan kondisi real di lapangan. Dengan berbagai metode Ilmiah dan latar pendidikan pendiri dan orang orang dilembaga tersebut, seharusnya hasil akhirnya cukup akurat karena setiap survey menggunakan perhitungan statistik ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar lembaga survey tidak membiayai sendiri survey yang dilakukannya, apalagi jika survey dilakukan secara nasional. Sayangnya saat ini lembaga survey bukan lagi menjadi alat untuk melihat kondisi objectif dilapangan, namun menjadi alat propaganda atau menggiring Opini publik. Paling tidak itu yang saya rasakan.

Sebagai contoh, Ada pilkada dengan 2 Konstentan si Abdul dan Si Herman. Si Herman ini menyewa lembaga survey X dengan biaya 1 Milyar. Setelah disurvey ternyata electabilitas dari Herman cuma 20%. Sedangkan electabilitas si Abdul 60% dan 20% masih belum menentukan pilihan. Nah karena si Abdul duitnya banyak maka bisa saja dia meminta lembaga survey X dengan mempublikasikan bahwa dirinya disurvey 52% dan si Abdul cuma 45% biar hasil survey tampak real. 

Nah Contoh diatas sangat munkin terjadi karena kebanyakan lembaga survey tidak membuka dari mana sumber pendanaanya dan hanya menampilkan hasil akhir dengan standar kalimat metode survey Multistage random sampling yang saya yakin 99% orang ga paham apa itu multistage random sampling. 

Untuk menghindari Lembaga survey memanipulasi survey perlu adanya transparansi dan punisment yang diatur dengan undang undang. Sehingga lembaga survey kembali ke khitahnya yaitu menjadi petunjuk awal atau melihat kondisi real di lapangan, bukan menjadi survey pesanan sesuai dengan keinginan donatur. 

Saat ini memang sudah ada wacana lembaga survey ini akan dimasukan kedalam revisi UU Pemilihan Umum namun ingat bahwa survey bukan hanya masalah politik dan pemilu. Survey sering juga dipakai untuk iklan komersial seperti produk kecantikan dengan kalimat " 9 dari 10 Wanita Indonesia memakai produk Y" Apakah benar? berapa wanita yang disurvey? apa metodenya? Ini penting demi perlindungan konsumen. 

Contoh yang lain adalah masalah kinerja lembaga pemerintah, sering kali survey mengatakan bahwa lembaga  ABC dipercaya masyarakat, Lembaga FOO berkinerja bagus. Tahu darimana ? apakah survey itu independent? nah jadi jika ada wacana lembaga survey di masukan kedalam UU Pemilu saya tidak setuju . Idealnya ada UU tersendiri tentang Lembaga Survey dan atau tentang Survey sehingga bisa dpakai secara lebih luas bukan hanya untuk pilkada, pemilua atau masalah politik. 

Berikut ini adalah Masukan seandainya UU Lembaga survey itu ada 

  1. Setiap lembaga survey mempunya tenaga Ahli dibidang statistik atau ilmu yang berhubungan dengan survey dengan bukti sertifikat dan atau Ijazah
  2. Setiap lembaga survey harus membuka siapa pendonornya dan Afiliasi misal apakah lembaga survey tersebut merupakan konsultan politik dari pihak tertentu atau ada relasi bisnis antara pihak pensurvey dan pihak yang disurvey.
  3. Lembaga Survey yangberafiliasi atau menjadi konsultan politik harus menyatakan secara terbuka agar publik tahu dan bisa menilai objectifitasnya
  4. Setiap lembaga survey harus membuka Data Mentahnya sehingga pihak lain bisa menganalisa datanya, jika objectif, siapapun yang menganalisa data pasti hasilnya sama 
  5. Lembaga survey yang melakukan manipulasi data hasil survey diancam Pidana minimal 5 tahun dan Denda minimal 1 Milyar Rupiah, terutama untuk Pemilu atau Pilkada. dan Orang orang yang berada di lembaga survey dilarang melakukan survey atau mendirikan lembaga survey lagi minimal selama 10 TAHUN.
  6. Lembaga survey yang hasilnya melenceng lebih dari 5% dari hasil akhir diberi peringatan pertama, kedua dan untuk ketiga kalinya lembaga survey tersebut di TUTUP secara permanen. 
  7. Lembaga Survey harus di audit dari sisi keuangan oleh auditor publik. 
  8. Lembaga survey yang datanya digunakan untuk kepentingan komersial seperti iklan harus membuka data mentahnya (misal diletakan di website). 
Delapan poin diatas saya harap bisa masuk kedalam UU lembaga survey sehingga hasil survey benar benar menunjukan kondisi dilapangan, bukan malah sebaliknya, dijadikan alat untuk mempengaruhi opini publik dari hasil manipulasi hasil survey. 

Semoga tulisan kecil ini bisa memberi inspirasi dan masukan bagi para Anggota DPR yang terpilih nanti. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga. Fahri Idris Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya turun tangan langsung. https://t.co/L8Yx87Jumd via official site https://t.co/bARvTo7oJi silahkan share karena cadar dilindungi UUD '45. #Cadar — Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) 6 Maret 2018 Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama) Cadar itu bisa merupakan wujud pengamalan keyakinan ajaran agama bagi penggunanya, meskipun banyak juga yg meyakini itu hanyalah budaya. UIN SUKA bukan ingin mengatur sisi khilafiyah hal itu, tapi ingin menata ketentuan akademik & administratif yg menyangkut penggunaan cadar. https://t.co/cJax2OTm4Q — Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 9 Maret 2018 Fahri Hamzah Sultan Hamengkubuwono  X "Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"    Sultan menilai, kebijakan yang ada

Data Statistik ASN Per Juni 2023

  Data ASN 2023 Berapa sih jumlah ASN seluruh Indonesia? Jika Anda penasaran dengan pertanyaan tersebut, Anda bisa melihat gambar di atas. Gambar diambil dari buku statistik ASN Semester I tahun 2023 yang diterbitkan BKN.  Secara singkat ,  Jumlah ASN sebanyak 4.282.429 Orang yang terdiri dari PNS sebanyak 3.795.302 (89%) dan PPPK sebanyak 487.127 (11%).  Walaupun Jumlah PPPK baru 11%, namun tren PPPK akan terus meningkat seiring lebih banyaknya lowongan PPPK dibanding PNS. Hal ini dikarenakan PNS pensiun tidak  selalu di ganti dengan PNS baru namun di ganti dengan PPPK.  Dilihat dari instansinya, Jumlah PNS pusat sebanyak 22% dan jumlah ASN daerah sebanyak 78%. ASN Pusat adalah ASN yang bekerja di Kementerian, Lembaga atau Badan Negara sedangkan PNS daerah adalah PNS yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Tingkat I ( Provinsi) dan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten Kota).  Catatan Menarik dari latar pendidikan ASN adalah 71% bergelar sarjana. Hal ini wajar karena sejak 10 Tah

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024

  No Nama  Ketua Sekjen Berdiri  Website 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar M. Hasanuddin Wahid 23 Juli 1998 https://pkb.id 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto Ahmad Muzani 06 Februari 2008 http://gerindra.id 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Sukarnoputri Hasto Kristianto 15 Februari 1999 https://pdiperjuangan.id 4 Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto Lodewijk Freidrich Paulus 20 Oktober 1964 https://partaigolkar.com 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh Jhonny G. Plate 26 Juli 20211 https://nasdem.id 6 Partai Buruh Said Iqbal Ferry Nurzarli 05 Oktober 2021 https://partaiburuh.or.id 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Anis Matta Mahfudz Siddiq 28 Oktober 2019 https://partaigelora.id 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu Aboe Bakar Al-Habsyi 20 April 2002 https://pks.id 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika Sri Mulyono 07 Januari 2022 https://p