Langsung ke konten utama

Solusi Polemik kolom Agama di KTP

Beberapa hari ini, lagi-lagi pemerintahan jokowi bikin heboh. Entah kenapa jokowi dan pemerintahannya selalu berusaha membuat kebijakan yang menganggu ketenangan. Dulu saat penyusunan kabinet, menteri agama mau dihapus, terus minta BBM di naikan SBY,eh sekarang malah kolom Agama mau dikosongkan. Kebijakan yang tidak bijak!

Isu penghapusan kolom agama ini memang sebenarnya sudah beredar sejak masih masa kampanya capres. Isu-isu itu di lempar oleh orang orang PDIP dan pemuja kebebasan dengan alasan HAM dan sejenisnya. Namun saya disini tidak akan membicarakan polemik ini karena berita sudah banyak membahas pendapat orang-orang yang sudah dianggap ahli. Saya disini akan melihat sekilas tentang hubungan negara dan agama di indonesia, Hubungan UUD dan dasar negara dengan Agama, Manfaat kolom agama di KTP, Bahaya pengosongan kolom agama dan yang terakhir adalah (usulan) solusi untuk mengatasi polemik ini.

Hubungan negara dengan agama
Secara garis besar, hubungan negara dan agama bisa dikelompokan kedalam 4 jenis

1. Negara agama 
Negara agama adalah negara yang menjadikan agama sebagai BASIS HUKUM DASAR dalam seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Contoh negara agama adalah Saudi arabia dan Vatikan.

2. Negara Komunis Liberal
Negara komunis liberal adalah negara yang tidak membolehkan/membatasi/mengekang warganya memeluk agama. Negara komunis liberal seperti ini  bisa di lihat seperti di Cina dan negara komunis seperti korea utara. Cina memang tidak 100% melarang agama, namun lebih tepat membatasi gerak agama dalam negara dan masyarakat. Negara komunis yang benar-benar liberal dengan paham atheis pernah diterapkan di Rusia (Uni soviet). Saat ini rusia membebaskan warganya beragama namun tetap memisah urusan agama dan negara.

3. Negara Sekuler 
Negara sekuler adalah negara yang secara tegas memisah urusan agama dengan urusan pemerintah/negara. Contoh negara sekuler adalah Amerika serikat. Negara seperti ini menganggap agama urusan pribadi jadi negara tidak perlu membuat kementrian agama, jika ada konflik dalam perkara agama, cukup di selesaikan kementrian dalam negeri. Inilah sepertinya yang mau diusung para pemuja sekulerisme liberal, termasuk sebagian orang-orang dibelakang jokowi.

4. Negara yang memasukan peran agama kedalam pemerintahan.
 Negara ini bukan negara agama namun juga bukan negara sekuler. malaysia dan indonesia tergolong negara jenis ini. Negara ini berada diantara sekuler dan negara agama. Negara indonesia terbentuk sebagai  bentuk kompromi antara tokoh nasionalisme dan tokoh agama, maka dibentuklah kementrian agama.

Hubungan UUD, Pancasila dan Agama 
Sekarang mari kita bahas kontek UUD, pancasila dan agama di indonesia. Pada mulanya bunyi sila pertama pancasila adalah " menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya", namun karena tokoh nasional dan tokoh non islam tidak setuju, maka di rombak menjadi " Ketuhanan yang maha Esa".

sekarang perhatikan bunyi pembukaan UUD 45.. Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka dengan ini rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Perhatikan alenia ini, sangat jelas bahwa Pembukaan undang undang itu justru secara jelas menyebut nama tuhan umat islam. Jelas bahwa UUD dibentuk dengan memperhatikan unsur agama.

Lalu mari kita lihat  UUD 45 pasal 29 


(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.


(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu


Jadi jelas sekali bahwa TIDAK MUNGKIN KOLOM AGAMA DIHILANGKAN. TIDAK MUNGKIN indonesia beralih menjadi NEGARA SEKULER karena itu bertentangan dnegan UUD 45 dan pancasila. Jika ada pejabat bilang "Agama (hanya) urusan pribadi dengan tuhan " maka ini adalah awal bibit bibit sekulerisme.

Manfaat agama di kolom KTP
Manfaat bagi pemerintah mungkin hanya sebatas masalah administrasi dan statistik, namun mari kita bahas manfaat agama dari sisi masyarakat

1. Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, dapat dengan mudah cara mengurusnya dengan melihat kolom agama.

2. Jika suatu acara adalah acara khusus untuk agama/kelompok agama tertentu, maka dengan mudah panitia memastikan bahwa agama peserta adalah sesuai dengan kelompok agamanya.

3. Untuk masalah perkawinan, maka dengan mudah calon mertua dan kedua belah pihak bisa melihat dan mengecek kebenaran agama seseorang .

4. Untuk urusan tertentu atau pekerjaan tertentu kolom agama sangat di perlukan, misalkan pemotongan hewan, syarat pria muslim. maka hanya dengan KTP proses pembuktiannya menjadi mudah, begitu juga misalkan gereja mencari pegawai untuk internal gereja syarat utama kristen, maka dengan KTP saja verifikasinya menjadi mudah.

5. Pendirian tempat ibadah, memerlukan jumlah minimal warga dengan agama tersebut agar bisa mendirikan tempat ibadah, tujuan utamanya menghindari konflik horisontal, kalo kolom Agama kosong apalagi di hilangkan, bisa bisa akan sering terjadi konflik horisontal karena asal saja mendirikan tempat ibadah.


Bahaya mengosongkan kolom agama
Ide mengosongkan kolom agama ini menurut tjaho kumolo karena ada sekitar 1 juta penduduk indonesia yang masih menganut kepercayaan dan kesulitan mengurus administrasi kependudukan, terutama karena mereka harus 'DIPAKSA" memilih 6 agama yang disetujui pemrintah. Namun walaupun secara kasat mata tujuan ini baik,namun ada bahaya besar di balik pengosongan ini. Sebagai contoh, ada warga indonesia yang menganut paham atheis, lalu dia pura pura mengatakan bahwa dia ikut aliran kepercayaan, maka secara tidak langsung, pengosongan kolom agama akan menyuburkan atheisme dan sangat mungkin KOMUNISME di indonesia. Jika ini terjadi hal ini tentu sangat berbahaya bagi negara.

Penolakan dari berbagai pihak

Untungnya sejauh ini penolakan pengosongan agama sudah disampaikan oleh berbagai pihak termasuk dari NU, PKS, dan Menteri agama.
Berita

  1. PKS Anggap Pengosongan Kolom Agama di KTP Ancam NKRI
  2. Pemuda Muhammadiyah Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP
  3. PPP Juga Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP
  4. Soal Kolom Agama di KTP, Menag Beda Pendapat dengan Mendagri
  5. Bertentangan Pancasila, PBNU Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP



Solusi untuk polemik

Usul Solusi paling baik untuk polemik ini adalah :

1. Kolom KTP tidak boleh dikosongkan, jika memang warga negara tersebut cuma meyakini animisme dan dinamisme atau ajaran kepercayaan, maka data di isi " Aliran kepercayaan" . Untuk Aliran Kepercayaan harus diatur dengan UU (lihat No 2). 


2. Jika untuk mengisi itu perlu UU, maka penulisan itu dilakukan setelah UU resmi dibuat, tidak ada tempat bagi ATHEISME dan KOMUNISME DI INDONESIA. Di dalam UU itu ada aturan jelas Daftar Aliran kepercayaan yang bisa dimasukan. Bukan sembarang saya mengaku aliran ini aliran itu. Harusnya di UU itu tertera Jelas Aliran itu minimal sudah ada sebelum Indonesia Merdeka. Kalau tidak dibuat tegas seperti itu, akan banyak penista agama dan aliran sesat yang dengan entengnya mengaku aliran kepercayaan. Dari sini perlu kerjasama Kemendagri dan Kemenag untuk mendata aliran apa yang memang sudah ada sejak sebelum indonesia merdeka. 



3. Jika seseorang berpindah agama, maka paling lambat 14 hari, orang tersebut HARUS memperbaharui KTPnya dengan tujuan untuk menghindari penyalah gunaan agama. Jika tidak, maka orang tersebut harus didenda yang berat atau dihukum PENJARA. 



4. Setiap warga asing yang ingin menjadi Warga indonesia, harus menyatakan agamanya, setiap warga asing YANG ATHIES harus di tolak mentah-mentah dan TIDAK di perbolehkan hidup dan menjadi PENDUDUK di indonesia .


Empat solusi diatas bisa diterapkan jika sudah Ada UU yang menaunginya, saat ini TIDAK PERLU ada PENGOSONGAN KOLOM AGAMA sekali lagi KARENA INI BISA DIMANFAATKAN Oleh orang ATHEIS untuk melebarkan sayapnya. Seharusnya si Tjahyo kumolo ini lebih bijak, mengikuti aturan UU dan tidak membuat kebijakan yang memungkinkan ATHEISME dan KOMUNISME berkembang di indonesia.

Mengutip tweet dari pakar hukum tata negara pak Yusril

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga. Fahri Idris Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya turun tangan langsung. https://t.co/L8Yx87Jumd via official site https://t.co/bARvTo7oJi silahkan share karena cadar dilindungi UUD '45. #Cadar — Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) 6 Maret 2018 Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama) Cadar itu bisa merupakan wujud pengamalan keyakinan ajaran agama bagi penggunanya, meskipun banyak juga yg meyakini itu hanyalah budaya. UIN SUKA bukan ingin mengatur sisi khilafiyah hal itu, tapi ingin menata ketentuan akademik & administratif yg menyangkut penggunaan cadar. https://t.co/cJax2OTm4Q — Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 9 Maret 2018 Fahri Hamzah Sultan Hamengkubuwono  X "Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"    Sultan menilai, kebijakan yang ada

Data Statistik ASN Per Juni 2023

  Data ASN 2023 Berapa sih jumlah ASN seluruh Indonesia? Jika Anda penasaran dengan pertanyaan tersebut, Anda bisa melihat gambar di atas. Gambar diambil dari buku statistik ASN Semester I tahun 2023 yang diterbitkan BKN.  Secara singkat ,  Jumlah ASN sebanyak 4.282.429 Orang yang terdiri dari PNS sebanyak 3.795.302 (89%) dan PPPK sebanyak 487.127 (11%).  Walaupun Jumlah PPPK baru 11%, namun tren PPPK akan terus meningkat seiring lebih banyaknya lowongan PPPK dibanding PNS. Hal ini dikarenakan PNS pensiun tidak  selalu di ganti dengan PNS baru namun di ganti dengan PPPK.  Dilihat dari instansinya, Jumlah PNS pusat sebanyak 22% dan jumlah ASN daerah sebanyak 78%. ASN Pusat adalah ASN yang bekerja di Kementerian, Lembaga atau Badan Negara sedangkan PNS daerah adalah PNS yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Tingkat I ( Provinsi) dan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten Kota).  Catatan Menarik dari latar pendidikan ASN adalah 71% bergelar sarjana. Hal ini wajar karena sejak 10 Tah

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024

  No Nama  Ketua Sekjen Berdiri  Website 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar M. Hasanuddin Wahid 23 Juli 1998 https://pkb.id 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto Ahmad Muzani 06 Februari 2008 http://gerindra.id 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Sukarnoputri Hasto Kristianto 15 Februari 1999 https://pdiperjuangan.id 4 Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto Lodewijk Freidrich Paulus 20 Oktober 1964 https://partaigolkar.com 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh Jhonny G. Plate 26 Juli 20211 https://nasdem.id 6 Partai Buruh Said Iqbal Ferry Nurzarli 05 Oktober 2021 https://partaiburuh.or.id 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Anis Matta Mahfudz Siddiq 28 Oktober 2019 https://partaigelora.id 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu Aboe Bakar Al-Habsyi 20 April 2002 https://pks.id 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika Sri Mulyono 07 Januari 2022 https://p