Langsung ke konten utama

Postingan

Solusi dan Tinjauan Pelarangan Cadar di Kampus dari Berbagai Aspek

Minggu ini Media sedang di gegerkan dengan surat edaran di UIN Kalijaga yogyakarta yang berisi pembinaan mahasiswi bercadar yang pada ujungnya bisa berakhir pemecatan jika tetap 'kekeh' mempertahanan cadarnya. Lalu dari surat itulah Pihak rektorat membuat siaran pers . Setelah siaran pers, Bukannya isu ini redup, justru isu ini makin besar sampai sampai tokoh nasional dan tokoh agama, Raja jogja dan tokoh HAM ikut berkomentar. Komentar para tokoh bisa anda baca disini . Artikel ini adalah bentuk kontribusi saya dalam meredam isu yang makin besar. Tinjauan berbagai sisi ini bisa dijadikan masukan oleh pengambil keputusan di kampus yang melarang cadar. Namun sebelum melangka ke saran dan solusi, kita harus bersikap Adil dalam masalah ini. Ungkapan adil ini juga yang disampaikan dalam siaran Pers UIN Yogyakarta. Kita akan melihat pandangan Cadar yang akan menjadi dasar solusi kita berdasarkan tinjauan Hukum Berdasarkan Pancasila dan UUD45 , Tinjauan Madzab Safi'i .

Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga. Fahri Idris Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya turun tangan langsung. https://t.co/L8Yx87Jumd via official site https://t.co/bARvTo7oJi silahkan share karena cadar dilindungi UUD '45. #Cadar — Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) 6 Maret 2018 Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama) Cadar itu bisa merupakan wujud pengamalan keyakinan ajaran agama bagi penggunanya, meskipun banyak juga yg meyakini itu hanyalah budaya. UIN SUKA bukan ingin mengatur sisi khilafiyah hal itu, tapi ingin menata ketentuan akademik & administratif yg menyangkut penggunaan cadar. https://t.co/cJax2OTm4Q — Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 9 Maret 2018 Fahri Hamzah Sultan Hamengkubuwono  X "Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"    Sultan menilai, kebijakan yang ada

Konferensi Pers dan Isi Surat Pembinaan dan Pelarangan Mahasiswi Bercadar UIN Sunan Kalijaga

Isi Surat Pembinaan Mahasiswa Beradar Ringkasan surat sbb: Nomor surat B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 Tanggal surat 20 Februari 2018 Perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar Ditujukan ke Direktur Pascasarjana, Dekan dan Kepala Unit/ Lembaga Isi Pendataan mahasiswa Bercadar di masing masing fakultas  Pengumpulan data sampai tanggal 28 Februari 2018 .  Yang menarik dari surat itu tidak ada kata kata pelarangan, namun anda akan mendapatkannya dari video konferensi pers yang langsung disampaikan oleh rektor UIN Sunan Kalijaga. Rektor dengan sangat jelas menyatakan bahwa Bentuk pembinaan selama 7 kali adalah untuk "Memaksa" mahasiswi bercadar agar mau melepas cadarnya selama di kampus. Jika selama 7 kali di "BINA"  tidak mau melepas cadar , maka mereka di "BINASAKAN", dalam artian, mereka di keluarkan dari kampus. Dalam bahasa PR Rektor, mereka diminta mengundurkan diri dari kampus. Memang yang menarik alasannya karena takut mahasiswi berc

Bunga Besar di Balik Kredit Tanpa Agunan

Salah satu hal yang menjadi andalan dari para marketing Bank yang mencari mangsa ( Orang yang butuh pinjaman duit besar) adalah dengan Iming iming syarat mudah dan Bunga ringan bahkan kalau di brosurnya sangat kecil, dibawah 1 Persen. Kenyataannya brosur yang diserahkan kepada anda dengan iming iming bunga rendah sebenarnya TIDAK BENAR. Bunga tetap tinggi namun di presentasikan dengan cara yang menarik sehingga terkesan bunga sangat kecil . Bank tidak salah memang, hanya saja kita yang kurang cermat.  Saya akan beri contoh berikut: Sebuah Bank menawarkan Pinjaman tanpa Agunan dengan nama KTA Payroll, KTA ini khusus untuk instansi yang bekerja sama dengan bank tersebut. Iming imingnya, syarat sangat mudah dan beberapa hari langsung cair. Bukan itu saja, bunganya pun di brosur sangat kecil, cuma 0.81% dengan perhitungan bunga FLAT yang artinya komposisi bunga dan pinjaman pokok selalu sama setiap kali mengangsur di bank tiap bulannya. Sebagai contoh anda mau pinjam 5 0.

Data Kota Di Indonesia Berdasarkan Propinsi

No. Kota Provinsi 1 Banda Aceh Aceh 2 Langsa Aceh 3 Lhokseumawe Aceh 4 Meulaboh Aceh 5 Sabang Aceh 6 Subulussalam Aceh 7 Denpasar Bali 8 Pangkalpinang Bangka Belitung 9 Cilegon Banten 10 Serang Banten 11 Tangerang Banten 12 Tangerang Selatan Banten 13 Bengkulu Bengkulu 14 Gorontalo Gorontalo 15 Kota Administrasi Jakarta Barat Jakarta 16 Kota Administrasi Jakarta Pusat Jakarta 17 Kota Administrasi Jakarta Selatan Jakarta 18 Kota Administrasi Jakarta Timur Jakarta 19 Kota Administrasi Jakarta Utara Jakarta 20 Jambi Jambi 21 Sungai Penuh Jambi 22 Bandung Jawa Barat 23 Banjar Jawa Barat 24 Bekasi Jawa Barat 25 Bogor Jawa Barat 26 Cimahi Jawa Barat 27 Cirebon Jawa Barat 28 Depok Jawa Barat 29 Sukabumi Jawa Barat 30 Tasikmalaya Jawa Barat 31 Magelang Jawa Tengah 32 Pekalongan Jawa Tengah 33 Purwokerto Jawa Tengah 34 Sala

Review Thor Ragnarok (2017)

Thor Ragnarok adalah film ketiga dari MCU Thor yang mengisahkan tentang ramalan Ragnarok. Ragnarok adalah mitologi di thor yang  menceritakan tentang kiamat dan kehancuran Asgard. Apa penyebab Ragnarok? mengapa Asgard bisa hancur? Inilah inti cerita Thor kali ini. Yang menarik bagaimana tim MCU pimpian Kevin Fiege dan sutradara Taika Waititi mengarahkan Film ini agar benar-benar terintegrasi dengan MCU. Jangan heran ada beberapa kejutan di film ini, ada tokoh lain di bumi yang juga muncul di film ini walaupun tidak pernah di publikasan dan tidak pernah ada di trailer. Untuk tokoh seperti Hulk memang sejak belum di rilis pun sudah dipublikasikan bahwa Thor akan masuk kedalam film Thor. Banyak yang mengira saat masih proses pembuatan, judul film ini Thor vs Hulk atau Thor: Planet Hulk . Tapi ternyata judulnya adalah Thor Ragnarok. Film ini berlatar di empat tempat yaitu Asgard, Planet Sakaar, Bumi dan Muspelheim. Di Asgard terjadi perang besar yang menghancurkan Asgard,

Melihat Laporan Harta Kekayaan Peserta Pilkada 2018

Laporan Harta Kekayaan Peserta pilkada menjadi topik menarik dan sesuatu yang wajib di lakukan oleh peserta baik calon gubernur dan pasangannya, Calon bupati dan pasangannya dan calon wali kota serta pasangannya. Mengapa Peserta diminta melakukan pelaporan?  Ide sederhananya adalah agar saat menjabat harta kekayaannya bisa dipantau apakah mengalami kenaikan drastis atau kenaikan yang wajar. Dengan memantu LHK(Laporan Harta kekayaan) yang memang harus di lakukan setiap tahun, KPK bisa menganalisa jika seorang gubernur/ bupati/ wali kota mengalami kenaikan kekayaan yang signifikan. saat menjabat atau setelah purna tugas.  Sebagai contoh, seorang bupati mendapatkan takehome pay tiap bulan 50 juta maka dalam 5 tahun menjabat total pendapatannya adalah 3 Milyar. Jika ternyata misalkan baru menjabat satu tahun saja hartanya sudah bertambah 10 Milyar, maka ada yang tidak beres dalam keuangan pribadi Bupati tersebut. Ini sedekar gambaran saja.  Manfaat lain, Calon